Sukses

Ruben Onsu Tidak Meminta Ganti Rugi dari Kasus Fitnah Pesugihan?

Terkait keterlibatan Roy Kiyoshi, Robby Purba, dan Dephienne, pihak Ruben Onsu sejatinya tidak melaporkan satu pun dari ketiganya.

Liputan6.com, Jakarta Ruben Onsu beberapa waktu lalu diterpa fitnah mengenai bisnis kulinernya. Bisnis Ruben Onsu disebut-sebut menggunakan pesugihan.

Gosip bermula dari sebuah kanal YouTube Hikmah Kehidupan yang memberitakan Ruben Onsu menggunakan pesugihan. Video dari YouTube tersebut mengutip perbincangan Roy Kiyoshi, Robby Purba, dan seorang teman wanita bernama Dephienne.

Yang jadi masalah, video asli dari kanal Robby Purba itu sama sekali tidak menyebut nama Ruben Onsu, melainkan hanya menyebut inisial. Namun kanal YouTube Hikmah Kehidupan itu mengambil kesimpulan bahwa inisial tersebut mengarah kepada nama Ruben Onsu.

Hal tersebut jelas membuat banyak kerugian bagi Ruben Onsu. Lantas, apakah ia akan meminta ganti rugi?

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Soal Sanksi

"Bicara mengenai masalah pidana enggak bisa soal ganti rugi. Kalau ganti rugi kalau memang sudah terbukti siapa pelakunya, siapa tersangkanya, kita bisa juga mengajukan gugatan keperdataan, untuk mengajukan ganti-rugi atas dampak yang ditimbulkan dari pekerjaan yang mereka timbulkan. Tapi karena bicara perbuatannya dulu, maka ini bicara sanksi," kata kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (17/1/2020).

3 dari 5 halaman

Hikmah Kehidupan

Terkait keterlibatan Roy Kiyoshi, Robby Purba, dan Dephienne, pihak Ruben Onsu sejatinya tidak melaporkan satu pun dari ketiganya. Pihak Ruben Onsu hanya fokus melaporkan pemilik akun YouTube Hikmah Kehidupan.

4 dari 5 halaman

Mencari Sumber

"Tetap secara legal standing, kita tidak melaporkan akun YouTube Robby, yang kita laporkan Hikmah Kehidupan, pasti HK menerangkan jika ditanya dari mana sumbernya. Lidik juga berpikirnya ke arah sana, maka Roy juga dipanggil, gitu kan," jelas Minola Sebayang.

5 dari 5 halaman

Maaf Tidak Menghapus Pidana

"Ini hanya mencari kebenaran yang bersifat materil. Inilah yang ingin dilakukan Ruben, maaf kita maafkan, tapi kalau sudah dimaafkan langsung cabut perkara, jangan seperti itu. Dalam hukum pidana, maaf tidak menghapus sifat pidananya," lanjutnya lagi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.