Sukses

Eksepsi Pablo Benua, Rey Utami, dan Galih Ginanjar Ditolak JPU

Pablo Benua, Rey Utami, dan Galih Ginanjar meminta persidangan dipindah ke PN Cibinong.

Liputan6.com, Jakarta Sidang lanjutan kasus vlog "ikan asin" yang melibatkan Rey Utami, Pablo Benua, dan Galih Ginanjar telah digelar. Sidang yang beragendakan pembacaan tanggapan atas eksepsi terdakwa itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/1/2020). 

Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum menolak eksepsi dari Rey Utami, Pablo Benua, dan Galih Ginanjar. Donny M Sany selaku Jaksa Penuntut Umum berpendapat, permintaan pihak terdakwa soal lokasi peradilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu tak berdasar.

“Pengadilan Negeri dalam mengadili suatu perkara berlaku dalam Pasal 144 KUHAP di mana ketentuan dalam pasal tersebut terdapat pengecualian Pengadilan Negeri dalam memeriksa dan mengadili suatu perkara," ucap Donny dalam persidangan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Polda

Menurutnya, sejak awal perkara ini digelar,  proses penyelidikan dilakukan di Polda Metro Jaya yang berada di kawasan Jakarta Selatan. Ditambah lagi, tujuh saksi yang ada di dalam BAP berdomisili di Jakarta Selatan.

 

3 dari 5 halaman

Saksi-Saksi

Sementara saksi-saksi lain yang tidak tinggal di Jakarta Selatan, rupanya juga lebih dekat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ketimbang Pengadilan Negeri Cibinong. 

“Kami jaksa penuntut umum sangat tidak sependapat, karena kuasa hukum (terdakwa) telah keliru, di mana kuasa hukum telah mencampuradukkan kedudukan saksi dan terdakwa dalam persidangan," ucap Donny.

 

4 dari 5 halaman

Menolak

Oleh sebab itu, pihak Jaksa Penuntut Umum meminta Majelis Hakim untuk menolak eksepsi dari terdakwa. 

"Berdasarkan pendapat kami sebagai jaksa penuntut umum terhadap ekspeksi yang disebutkan. Kami berkesimpulan, supaya majelis hakim sependapat dengan kami bahwa keberatan terhadap eksepsi Pablo Putra Banua, Ayu Utani, melalui kuasa hukum hukumnya," lanjutnya lagi. 

 

5 dari 5 halaman

Eksepsi

Dalam sidang sebelumnya, ketiga terdakwa menyampaikan eksepsi atas dakwaan JPU. Pihak terdakwa menganggap Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang atas peradilan kasus ini.  

Meninjau dari lokasi kejadian serta saksi-saksi, mereka merasa peradilan ini lebih layak dilaksanakan di Pengadilan Negeri Cibinong.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.