Sukses

Tangis Rhoma Irama Pecah Saat Jemput Ridho Rhoma dari Tahanan

Sang ayah, Rhoma Irama menjemput langsung Ridho Rhoma dari rumah tahanan.

Liputan6.com, Jakarta - Ridho Rhoma mendapat kebebasan bersyarat atas kasus narkoba yang dihadapinya. Ridho Rhoma diperkenankan meninggalkan Rutan Salemba, Jakarta Pusat pada Rabu (8/1/2020) pagi.

Sang ayah, Rhoma Irama menjemput langsung Ridho Rhoma dari rumah tahanan. Dalam momen ini, sang raja dangdut tak kuasa menahan tangis bahagia.

"Alhamdulillah buat saya ini suatu kebahagiaan luar biasa. Saya enggak kayak Ridho, kalau Ridho bisa tahan air mata, saya enggak bisa," ungkap Rhoma Irama, yang kemudian terdiam menahan tangisan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 7 halaman

Ikut Menangis

Melihat sang ayah, Ridho Rhoma ikut menitikkan air mata lalu merangkul sang ayahanda untuk menenangkan. Setelah dirinya sedikit lebih tenang, Rhoma Irama kembali membuat pernyataan.

 

3 dari 7 halaman

Lebih Kuat

"Iya alhamdulillah saya berharap bahwa ini menjadi suatu hikmah yang bisa diambil Ridho sehingga ke depan bisa lebih kuat," ujar pelantun lagu "Judi" ini sembari menyeka air mata dengan tisu.

 

4 dari 7 halaman

Bahaya Narkoba

Rhoma Irama berharap agar kasus hukum ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi Ridho Rhoma dan semua pihak tentang bahaya narkotika.

 

5 dari 7 halaman

Memetik Hikmah

"Saya berharap bahwa dengan kasus ini, Ridho di dalam tahanan dia akan melihat bahwa salah langkah risikonya sangat besar untuk kehidupan selanjutnya di dunia dan akhirat. Saya rasa Ridho juga sudah bisa memetik hikmah itu," paparnya.

 

6 dari 7 halaman

Bikin Lagu Narkoba

"Tentu saja bukan hanya Ridho, tapi juga buat teman-teman lain bahwa narkoba memamg suatu kejahatan luar biasa, menghancurkan pribadi, keluarga, bahkan bangsa ini. Karena itu saya sudah dua kali bikin lagu tentang narkoba," sambungnya.

 

7 dari 7 halaman

Jalani Masa Tahanan 8 Bulan

Sekedar mengingatkan, kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum atas kasus narkoba Ridho Rhoma dikabulkan oleh Mahkamah Agung. Untuk itu, Ia harus kembali menjalani masa tahanan selama delapan bulan sejak Juli 2019.

Sebelumnya, pada 2017 Ridho Rhoma telah direhabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur selama 10 bulan. Sebelum direhabilitasi, ia juga sempat ditahan selama dua bulan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.