Sukses

Ahmad Dhani: Terima Kasih pada Pelapor yang Telah Membuat Saya Terpenjara

Ahmad Dhani telah menyelesaikan masa hukuman.

Liputan6.com, Jakarta - Ahmad Dhani telah menyelesaikan masa hukuman. Dijemput oleh keluarga dan ribuan massa, sang politikus resmi bebas pada Senin (30/12/2019) pukul 09.30 WIB.

Setibanya di rumah, Ahmad Dhani pun menggelar konferensi pers. Dalam kesempatan itu ia menyampaikan terima kasih kepada beberapa pihak, termasuk kepada pelapor.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada pelapor, terima kasih kepada polisi, jaksa dan hakim yang telah membuat saya terpenjara," kata Ahmad Dhani kepada awak media.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

Anugerah

Ia berterima kasih karena baginya, kehidupan di balik jeruji besi tak seburuk yang dibayangkan banyak orang. Malahan, menurutnya penjara adalah anugerah yang sangat ia syukuri.

 

3 dari 6 halaman

Berterima Kasih

"Ini adalah anugerah luar biasa. Saya Ahmad Dhani berterima kasih kepada mereka semua karena telah membuat saya dipenjara," papar Ahmad Dhani.

 

4 dari 6 halaman

Dapat Remisi

Ahmad Dhani telah mendapat remisi atau potongan masa hukuman selama satu bulan untuk kasus ujaran kebencian. Dari sebelumnya dijadwalkan bebas pada Januari 2020 menjadi Desember 2019.

 

5 dari 6 halaman

Tak Jalani Penjara di Surabaya

Lebih lanjut, kuasa hukum menyatakan bahwa Ahmad Dhani juga tak perlu menjalani hukuman penjara atas kasus vlog idiot di Surabaya, Jawa Timur.

 

6 dari 6 halaman

Hanya Percobaan

"Kasus di Surabaya karena hanya percobaan, jadi tidak menjalani hukuman (penjara). Terima kasih atas segala support dan dukungan, hari ini beliau bebas bisa bertemu keluarga dari sisi hium baik di PN Surabaya maupun Selatan sudah selesai," ucap Hendarsam sang pengacara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini