Liputan6.com, Jakarta - Atiqah Hasiholan akhirnya bisa kembali berkumpul dengan ibundanya, Ratna Sarumpaet. Atiqah Hasiholan menjemput langsung kepulangan sang ibunda di Polda Metro Jaya, Jakarta pada Kamis (26/12/2019).
Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet dinyatakan bebas bersyarat atas kasus hoax yang membuatnya dipenjara. Dari penuturan pengacaranya, Insank Nasruddin, Ratna Sarumpaet sudah memenuhi syarat-syarat untuk bebas bersyarat.
Advertisement
Baca Juga
Hal itu disampaikan kuasa hukum Ratna Sarumpaet saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan tak lama setelah Ratna Sarumpaet dibebaskan.
Â
* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Permohonan Bebas Bersyarat
"Pada prinsipnya kita sama-sama mengetahui bahwa vonis Bu Ratna dua tahun atau 20 bulan. Berdasarkan hukum yang menjadi hak narapidana, ketika sudah menjalani 2/3 dari masa putusan. Bu Ratna sudah menjalankan, dan beliau mengajukan permohonan pembebeasan bersyarat. Beliau juga mengurus remisi dan sebagainya," kata Insank Nasruddin.
Â
Advertisement
Hanya 15 Bulan
"Sehingga kalau kita merujuk pada ukuran dua tahun itu beliau ini menjalankan 16 bulan saja, dari 24 bulan (2/3-nya) itu 16 bulan saja. Karena ada remisi 17 Agustus, sehingga dipotong lagi sebulan. Sehingga beliau hanya menjalani 15 bulan, sehingga hari ini dia bisa menghirup udara segar," lanjut Insank Nasruddin.
Â
Syarat Terpenuhi
Lebih lanjut, Insank Nasruddin juga mengatakan bahwa syarat-syarat untuk pembebasan bersyarat yang diterima Ratna Sarumpaet sudah dipenuhi. Salah satunya adalah adanya penjamin.
Â
Advertisement
Wajib Lapor
"Pembebasan bersyarat harus diketahui RT, RW. Karena pembebasan bersyarat, karena umumnya pembebasan bersyarat wajib lapor seminggu sekali, kemudian harus ada penjamin," kata Insank Nasruddin lagi.
Â
Atiqah Hasiholan Sebagai Penjamin
Soal penjamin itu, Insank Nasruddin mengatakan bahwa Atiqah Hasiholan yang menjadi penjamin atas bebas bersyaratnya Ratna Sarumpaet.
"Anak perempuannya, Atiqah Hasiholan sebagai penjamin," lanjut Insank Nasruddin.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Advertisement