Sukses

Galih Ginanjar Pasrah Sidang Kasus Ikan Asin Ditunda Sebulan

Dalam sidang dakwaan, Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami didakwa dengan tiga pasal alternatif.

Liputan6.com, Jakarta - Galih Ginanjar berasama dua rekannya, Rey Utami dan Pablo Benua menjalani sidang dakwaan atas laporan Fairuz A Rafiq.

Sidang dilangsungkan di PN Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019). Dalam sidang dakwaan, Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami didakwa dengan tiga pasal alternatif.

Yaitu, tentang kesusilaan, pencemaran nama baik, serta satu UU KUHP tentang menyerang kehormatan seseorang.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Keberatan

Atas dakwaan ini Trio Ikan Asin kompak mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Hal itu disampaikan oleh pihak pengacara di akhir persidangan.

"Kami akan mengajukan eksepsi yang mulia," kata tim kuasa hukum kepada Majelis Hakim.

 

3 dari 5 halaman

Lapang Dada

Sidang rencananya akan digelar 6 Januari 2020. Meski sidang baru akan dilangsungkan satu bulan lagi, Galih Ginanjar menerima dengan lapang dada.

"Pokoknya untuk masalah kasus ini saya serahkan kepada kuasa hukum saya. Namanya juga cuti bersama, kita enggak boleh protes," paparnya.

 

4 dari 5 halaman

Konten YouTube

Kasus ini bergulir setelah Rey Utami dan Pablo Benua menggandeng Galih Ginanjar untuk membuat konten mengenai pernikahannya terdahulu bersama Fairuz A Rafiq. Konten itu ditayangkan di saluran YouTube Pablo dan Rey.

 

5 dari 5 halaman

Umbar Aib

Dalam videonya, Galih Ginanjar bercerita tentang kehidupan rumah tangga yang dilaluinya bersama Fairuz A. Rafiq di masa lalu. Di tengah penuturannya, ada kalimat Galih yang dianggap telah mengumbar aib Fairuz.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini