Sukses

Angel Lelga Datangi Polres Metro Jakarta Selatan Terkait Kasus Vicky Prasetyo

Selang satu jam berada di ruang penyidik Polres Jakarta Selatan, Angel Lelga keluar dan menemui awak media.

Liputan6.com, Jakarta - Angel Lelga diketahui menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (9/12/2019). Kedatangan Angel Lelga ke Polres Metro Jakarta Selatan ini berkaitan dengan kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dilakukan Vicky Prasetyo.

Angel Lelga tiba di Polres Jakarta Selatan sekitar pukul 12.30 WIB dan langsung memasuki ruangan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Selang satu jam, Angel Lelga keluar dari ruangan tersebut dan menyempatkan diri menemui awak media.

Angel Lelga pun menjelaskan tujuannya menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 7 halaman

Tanda Tangan Terakhir

"Alhamdulillah aku di sini, diminta sama kepolisian, penyidik, untuk menandatangani berita acara, tanda tangan yang terakhir," kata Angel Lelga di Polres Metro Jakarta Selatan.

 

3 dari 7 halaman

Bersyukur

Angel Lelga bersyukur pada akhirnya kasus ini sudah dapat diproses. Meskipun sejatinya ia sudah melupakan kasus tersebut.

4 dari 7 halaman

Sudah Melupakan

"Alhamdulillah ya aku selalu bilang ini adalah kesabaran saya, walaupun ini sebenarnya agak lama satu tahun saya menunggu keadilan buat diri saya. Jujur saya sudah melupakan kasus ini, saya sudah tidak mau melanjutkan," kata Angel Lelga lagi.

 

5 dari 7 halaman

Ikhlas

Namun kesabaran Angel Lelga akhirnya membuahkan hasil. Kasus ini akhirnya kembali diproses.

"Saya sudah ikhlaskan semuanya, tapi ternyata apa, Allah membuat kehendak lain. Polisi menemukan barang bukti, dan saya diberitahu oleh polisi bahwa barang bukti itu kuat sekali untuk dijadikan dia sebagai tersangka," kata Angel Lelga lagi.

 

6 dari 7 halaman

Ancaman Hukuman 4 Tahun

Seperti diketahui, Vicky Prasetyo dilaporkan Angel Lelga buntut melakukan penggerebekan di kediaman Angel Lelga. Vicky Prasetyo dilaporkan dengan Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan denda maksimal Rp 750 juta.

 

7 dari 7 halaman

Penggerebekan

Vicky Prasetyo melakukan penggerebekan tersebut di kediaman Angel Lelga di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 19 September 2018 silam.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.