Sukses

DAY6 Manggung di Jakarta, Bando Tak Resmi Dilarang Masuk ke Lokasi Konser

Mecimapro juga telah mengumumkan daftar hal-hal yang dilarang di lokasi konser DAY6.

Liputan6.com, Jakarta Tinggal beberapa saat lagi, DAY6 bakal menggelar konser di Jakarta. Tak hanya sehari, Wonpil dkk akan tampil dua hari berturut-turut di Tennis Indoor Senayan, Sabtu 30 November dan Minggu Desember 2019.

Mendekati tanggal konser DAY6, promotor acara ini yakni Mecimapro telah mengumumkan tata tertib selama konser berlangsung.

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh My Day, sebutan bagi penggemar DAY6. Salah satunya mengenai kado maupun surat penggemar.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Hadiah dari Penggemar

 "Segala bentuk hadiah dan surat tidak diperkenankan. Kami menghargai kerja sama Anda," begitu isi pengumuman yang diunggah di Twitter resmi Mecimapro, Kamis (28/11/2019).

3 dari 5 halaman

Tas Punggung

Mecimapro juga mengunggah aturan tentang jenis dan ukuran tas yang boleh dibawa pengunjung. Tas punggung termasuk yang dilarang masuk ke lokasi.

"Tas yang dibawa tidak boleh berukuran lebih dari ukuran kertas A4," tutur wakil Mecimapro. Ukuran maksimalnya adalah tinggi 29,7 x 21 sentimeter. Tas yang berukuran lebih besar, wajib dititipkan ke counter penitipan.

 

4 dari 5 halaman

Jangan Pakai Bando

Penonton konser juga hanya bisa membawa satu tas kecil ke dalam tempat konser.

Tak hanya itu, Mecimpro juga telah mengeluarkan daftar benda-benda yang dilarang di lokasi konser. Salah satunya adalah bando bergambar yang biasa dijual di lokasi konser K-Pop.

 

5 dari 5 halaman

Hal Terlarang

Berikut daftar hal-hal yang dilarang di lokasi konser:

1. Kursi atau bangku

2. Makanan dan minuman

3. Selfie stick atau monopod

4. Kegiatan foto dan merekam

5. Senjata atau benda tajam

6. Segala bentuk obat ilegal

7. Banner dan kipas berukuran besar

8. Tablet atau iPad

9. Senter atau laser pointer

10. Segala bentuk botol atau kaleng

11. Merokok

12. Kostum

13. Bando dan/ atau merchandise tak resmi

14. Terompet

15. Backpack atau tas berukuran lebih besar dari A4.

16 Bahan peledak

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.