Sukses

Diperiksa Soal Kasus Pencemaran Nama Baik, Nikita Mirzani Dicecar 14 Pertanyaan

Nikita Mirzani diperiksa sebagai pelapor atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Elza Syarief.

Liputan6.com, Jakarta - Nikita Mirzani diperiksa sebagai pelapor atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Elza Syarief. Ia keluar dari Polres Jakarta Selatan setelah dua jam diperiksa, Selasa (5/11/2019) malam.

Kepada penyidik, Nikita Mirzani menjawab setidaknya 14 pertanyaan. Hal ini disampaikan pengacaranya, Fahmi Bachmid, kepada awak media usai menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Kalau pertanyaan ada 14. Yang terpenting itu peristiwanya dari kapan kejadian dan di mana itu sudah dijelaskan semua," kata kuasa hukum Nikita Mirzani di Polres Metro Jakarta Selatan.

Berikutnya polisi akan memanggil sejumlah saksi dari pihak Nikita Mirzani. Saksi adalah teman-teman Nikita yang ikut mengetahui duduk perkaranya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Cuci Piring

"Mengenai apa buktinya juga sudah disampaikan, jadi ada 14 pertanyaan. Lalu akan ada beberapa saksi yang dihadirkan," ucap Fahmi Bachmid.

"Teman yang tahu karena waktu kejadian Niki kan pergi ke Barcelona. Terus dia bilang 'paling juga balik lagi paling dia di sana cuci piring'. Dia bilang gitu kan, nah saat itu Niki baru ditelepon, dicek benar ada," Nikita Mirzani menimpali.

 

3 dari 5 halaman

Bukti Tambahan

Selain menjalani BAP, Nikita Mirzani juga menyerahkan beberapa bukti tambahan yang bisa memperkuat laporannya terhadap Elza Syarief.

Diketahui Nikita Mirzani melaporkan pengacara Elza Syarief ke Polda Metro Jaya pada pertengahan September 2019 dengan kasus dugaan pencemaran nama baik.

 

4 dari 5 halaman

Informan Polisi

Nikita Mirzani tak terima dengan perlakuan Elza Syarief yang menyebut dirinya adalah seorang informan polisi alias cepu untuk mengungkap kasus narkoba artis.

 

5 dari 5 halaman

Ancaman Hukuman

Sementara itu Elza Syarief dikenakan pasal 27 ayat 3 junto 45 ayat 3 junto pasal 30. Ancaman hukuman maksimalnya pun tidak main-main.

"Tentang pencemaran nama baik dan fitnah yang ancamannya 8 tahun, sebenarnya 6 tahun setelah diubah jadi 4 tahun. Kalau pasal 36 itu terkait sengan kerugian bukan hanya Niki tapi melibatkan keluarganya, itu ancamannya maksimal 12 tahun," pengacara Nikita Mirzani mengakhiri.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini