Sukses

Gisella Anastasia Dicecar 19 Pertanyaan soal Hoaks Video Syur

Gisella Anastasia penuhi panggilan polisi sebagai pelapor soal hoaks video syur.

Liputan6.com, Jakarta - Ditemani kuasa hukumnya, Gisella Anastasia menyambangi Reskrimsus Polda Metro Jaya, Rabu (30/10/2019) terkait kasus hoaks video syur yang dialaminya. Ibu satu anak ini memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan.

Setelah diperiksa selama lebih dari dua jam sebagai pelapor, Gisella Anastasia pun keluar dari Reskrimsus. Kepada penyidik, mantan istri Gading Marten tersebut menjawab 19 pertanyaan.

"Hari ini sudah dilakukan klarifikasi terhadap klien kami Mbak Gisel sebanyak 19 pertanyaan," kata pengacara Gisella Anastasia, Sandy Arifin, di Reskrimsus Polda Metro Jaya.

"Pertanyaannya lebih kepada kronologis kejadian, hari, waktu, dan jamnya. Kemudian kerugiannya apa," Sandy Arifin menyambung pernyataan.

 

* Dapatkan pulsa gratis senilai jutaan rupiah dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com mulai 11-31 Oktober 2019 di tautan ini untuk Android dan di sini untuk iOS

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Penyelidikan

Hingga saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan terhadap para pengguna media sosial yang dilaporkan oleh Gisella Anastasia. Ada banyak akun yang diduga ikut andil dalam penyebaran video syur mirip dirinya.

"Akunnya siapa aja bisa kita lacak sampai mana, kan masih banyak proses yang mesti aku lewati dulu sampai akhirnya polisi juga bisa kerja lebih maksimal, sekarang masih diselidiki," ungkap Gisella Anastasia.

3 dari 5 halaman

Saksi

Rencananya minggu depan akan dilakukan pemanggilan saksi dari pihak Gisella Anastasia. Nantinya mereka juga akan dimintai keterangan terkait kasus hukum ini.

"Saksi-saksi yang memang ada di tempat kejadian perkara yaitu saat Mbak Gisel membuka handphone dan mendengar berita itu (kasus hoaks video syur)," tutur pengacara menerangkan.

4 dari 5 halaman

Pasal

Berdasarkan penuturan kuasa hukum Gisel, oknum penyebar hoaks video syur tersebut dilaporkan dengan Pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 dan atau pasal 27 ayat 3 jo pasal 23 ayat 3 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.

5 dari 5 halaman

Pasal Pornografi

Selain itu, terlapor juga dikenakan pasal 44 undang undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi. Seluruh pasal tersebut memiliki ancaman hukuman enam tahun penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini