Sukses

Eksepsi Ditolak Hakim, Sidang Kriss Hatta Berlanjut

Dalam agenda putusan sela, hakim ketua menolak semua eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan Kriss Hatta.

Liputan6.com, Jakarta - Kriss Hatta menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/10/2019). Ini merupakan sidang kelanjutan dari eksepsi yang diajukan Kriss Hatta pekan lalu.

Dalam agenda putusan sela, hakim ketua menolak semua eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan Kriss Hatta. Sebab menurut hakim tak ada yang salah dari dakwaan JPU.

"Mengadili, satu, menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh kuasa hukun terdakwa," kata Hakim Ketua, Suswanti, saat sidang.

Dengan ditolaknya eksepsi terdakwa, maka sidang kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Kriss Hatta ini akan dilanjutkan. Sudang pekan depan adalah menghadirkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Dilanjutkan Pekan Depan

"Memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan perkara dengan nomor 1058 huruf B 2019 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, atas nama terdakwa Krisdian Topo alias Kriss Hatta, alias Kriss," ucapnya.

 

3 dari 5 halaman

Optimis

Meski eksepsinya ditolak, namun pengacara Kriss Hatta tak sepenuhnya kecewa. Ia justru optimis bahwa kebenaran akan segera terbukti dalam sidang berikutnya.

"Ini membuktikan bahwa hakim ingin membuka semua tabir di balik peristiwa Kriss," ungkap pengacara Kriss Hatta, Denny Lubis seusai sidang.

 

4 dari 5 halaman

Ditolak JPU

Pekan lalu, eksepsi Kriss Hatta juga telah ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum. Menurut JPU, dakwaan atas kasus penganiayaan Kriss Hatta telah sesuai dengan hasil Berita Acara Perkara (BAP). Tidak ada penyimpangan di dalamnya.

 

5 dari 5 halaman

Dilanjutkan Sesuai Dakwaan

Surat dakwaan juga telah memenuhi syarat formil dan materil sesuai ketentuan pasal 143 ayat (2) huruf a dan huruf b KUHP. Untuk itu, pemeriksaan materi pokok perkara pidana akan dilanjutkan sesuai dakwaan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.