Sukses

Jefri Nichol Bakal Ajukan Pledoi Setelah Dituntut Rehabilitasi Inap

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jefri Hadi menuntut Jefri Nichol dengan hukuman 10 bulan rehabilitasi inap di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO).

Liputan6.com, Jakarta - Sidang tuntutan Jefri Nichol telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (21/10/2019). Sidang dimulai sekitar pukul 16.30 WIB.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jefri Hadi menuntut Jefri Nichol dengan hukuman 10 bulan rehabilitasi inap di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

"Terdakwa hanya perlu menjalani rehabilitasi di RSKO Jakarta di Cibubur Jakarta Timur, serta dikurangi masa rehabilitasi sementara yang telah dijalani terdakwa," kata Jaksa Penuntut Umum.

Pengacara Jefri Nichol pun tidak terima dengan tuntutan tersebut. Sebab, fakta persidangan menunjukkan bahwa kliennya direhabilitasi jalan, bukan rawat inap.

 

* Dapatkan pulsa gratis senilai jutaan rupiah dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com mulai 11-31 Oktober 2019 di tautan ini untuk Android dan di sini untuk iOS

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Ajukan Pledoi

Untuk itu, pengacara Jefri Nichol, Aris Marasabessy, berniat untuk mengajukan pledoi atau nota pembelaan. Dengan mengajukan pledoi, ia harap kliennya bisa mendapat hukuman yang lebih ringan.

"Keberatan iya, karena fakta persidangan rehabilitasi jalan bukan rawat inap. Makanya kami akan semaksimal mungkin di pleidoi akan memberikan fakta-fakta persidangan versi kami," papar sang pengacara. 

3 dari 5 halaman

Tak Ada Catatan Kriminal

Pengacara juga memiliki alasan lain mengapa Jefri Nichol layak untuk menjalani rehabilitasi jalan di RSKO. Salah satunya adalah karena sebelumnya bintang film Jailangkung ini tak pernah memiliki catatan kriminal.

"Dia tidak pernah dihukum pidana, dia baru pertama kali. Dia juga berkelakuan baik dan sekarang lagi dirawat di RSKO," ungkap Aris Marasabessy.

 

4 dari 5 halaman

Akan Diluruskan

"Di dalam tuntutannya, JPU mengambil semua fakta persidangan salah satunya rawat jalan. Tapi di tuntutan tidak. makanya kami akan luruskan di dalam pleidoi kami," ia melanjutkan.

 

5 dari 5 halaman

Ingin Kembali Berkarya

Dengan rehabilitasi jalan, maka Jefri Nichol juga dapat kembali berkarya di dunia perfilman. Ia memang sempat mengutarakan kerinduannya untuk kembali bekerja.

"Rehabilitasi jalan karena Jefri kan masih dalam tahap coba-coba. Dia juga pengin berkarya lagi, apalagi Nichol tulang punggung keluarga," Aris Marasabessy mengakhiri.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini