Sukses

Sutradara Amir Mirza Gumay Terjerat Narkoba, Polisi Beri Penjelasan

Selain Amir Mirza Gumay, polisi juga menangkap dua orang rekannya yang berinisial BK dan SU.

Liputan6.com, Jakarta - Satu lagi sineas Tanah Air yang tersandung kasus narkoba. Amir Mirza Gumay ditangkap oleh Ditres Narkoba Polda Metro Jaya, Senin (14/10/2019) di rumah kontrakannya di Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Selain Amir Mirza Gumay, polisi juga menangkap dua orang rekannya yang berinisial BK dan SU. Amir Mirza Gumay dan BK ditangkap di tempat yang sama yaitu di rumah kontrakan sang sutradara.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan alat bukti berupa dua bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika sabu berat seluruhnya 0,52 gram.

 

* Dapatkan pulsa gratis senilai jutaan rupiah dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com mulai 11-31 Oktober 2019 di tautan ini untuk Android dan di sini untuk iOS

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Di Dapur

"Ini diletakkan di dapur di bawah kitchen set," papar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di kantornya, Kamis (17/10/2019).

 

3 dari 5 halaman

Sabu Didapat dari Siapa?

Polisi lalu bertanya perihal asal muasal barang haram tersebut. BK lalu mengaku mendapat narkotika dari tersangka berinisial SU.

Polisi lalu menangkap SU di hari yang sama di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.

 

4 dari 5 halaman

Sabu dan Ganja

"Dari tersangka SU kita dapat sabu 0,37 gram. Ini diletakkan di dompet dan ditaruh di atas kulkas. Kemudian kita temukan ganja seberat 0,09 gram yang diletakkan di depan rumah. Di situ ada mesin air dan diselipkan," jelas Argo Yuwono.

Sementara SU sendiri mendapat sabu dari tersangka berinisial RO yang saat ini masih berstatus sebagai DPO di Jakarta. Hingga saat ini terus dilakukan pencarian.

 

5 dari 5 halaman

Seumur Hidup

Atas perbuatannya mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 (a) UU RI 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman maksimal seumur hidup dan sesingkat-singkatnya 5 tahun," Argo Yuwono mengakhiri.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.