Sukses

Tak Ada Keuntungan untuk Negara, Kriss Hatta Harap Penangguhan Penahanan Dikabulkan

Kriss Hatta mengajukan penangguhan penahanan tentu karena memiliki alasan kuat.

Liputan6.com, Jakarta - Kriss Hatta terlibat kasus dugaan penganiayaan dengan rekannya yang bernama Antony Hillenaar. Akibatnya, ia harus menjalani masa tahanan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

Dalam persidangan, Kriss Hatta memohon kepada majelis hakim untuk mengabulkan permohonan penangguhan penahanan.

"Karena tidak ada keuntungan negara menahan saya di Cipinang. Negara tidak mendapatkan suntikan devisa negara, dan apakah negara dapat APBN, kan nggak," papar dia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/10/2019).

Kriss Hatta mengajukan penangguhan penahanan tentu karena memiliki alasan kuat. Ia ingin kembali bekerja seperti sedia kala dan menafkahi keluarganya.

"Karena ibu saya ini udah banting tulang ke sana kemari bantu saya terkait kasus hukum. Saya masih punya ayah dan adik yang harus saya handle," ucap presenter berusia 31 tahun ini.

"Saya bebas itu bukan untuk main, banyak peernya. Perkara hukum kemarin (pemalsuan dokumen) kasasinya belum selesai dan kemudian ini. Jadi saya mohon ke majelis hakim, percaya sama saya," sambung Kriss Hatta. 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kooperatif

Apabila permohonannya diterima, Kriss Hatta berjanji akan bersikap kooperatif Terhadap prosedur hukum. Dan tentunya, tak akan kembali melakukan tindak yang melanggar undang-undang.

"Saya tidak akan kabur, tidak akan menghilangkan barang bukti. Ini kasus pemukulan, nggak ada barang bukti, kuasa hukum pun berani menjamin. Kalau dibilang Kriss Hatta kabur, cek semua nomer telepon saya, kan sudah bisa," ia mengakhiri.

 

3 dari 3 halaman

Eksepsi

Kriss Hatta menjalani sidang kedua di Pengadilan Negeri Jakarta, Senin (14/10/2019). Sidang beragendakan eksepsi atau nota keberatan.

Dalam eksepsi tersebut, pengacara Kriss Hatta, Denny Lubis menyatakan bahwa dakwaan JPU tidak memenuhi syarat formil mengenai penanggalan peristiwa tindak pidana, serta beberapa point lainnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini