Sukses

Anggap Dakwaan JPU Kabur, Pengacara Minta Kriss Hatta Dibebaskan

Kriss Hatta mengajukan nota keberatan terhadap JPU.

Liputan6.com, Jakarta - Kriss Hatta mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terhadap kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan dirinya.

Dalam eksepsi tersebut, pengacara Kriss Hatta, Denny Lubis, menyatakan bahwa dakwaan JPU tidak memenuhi syarat formil mengenai penanggalan peristiwa tindak pidana. 

"Di mana pada dakwaan tersebut jaksa mengatakan bahwa tanggal 7 April 2019 adalah ada peristiwa hukum yang terjadi terkait perkara Kriss. Padahal faktanya polisi mengusut pada 6 April 2019," kata Denny Lubis usai sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (14/10/2019).

Dalam dakwaan, JPU juga tidak menyebut identitas pelaku yang menyebabkan peristiwa penganiayaan antara Kriss Hatta dan Antony Hillenaar terjadi. Hal ini membuat pihak Kriss Hatta menilai bahwa dakwaan JPU kabur.

"Hanya disebutkan sebagai 'Teman Anthony' artinya teman itu siapa? Dan dua halaman yang dikemukakan JPU dalam dakwaan tidak menjelaskan nama, kedudukan hukumnya, maupun identitas lain dari temannya itu," tegas Denny Lubis. 

"Sehingga jelas ini adalah dakwaan yang kabur karena tidak bisa menjelaskan siapa yang melakukan perbuatan itu," ia menyambung pernyataan.  

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Perdamaian

Point ketiga, JPU juga tak menyebut soal perdamaian yang telah dilakukan Kriss Hatta dan Antony Hillenaar. Padahal, perdamaian itu dapat meringankan status Kriss sebagai terdakwa.

"Itu menurut kami juga diketahui oleh penyidik Polda Metro. Karena adanya pencabutan laporan dan itu disayangkan tidak ada dalam dakwaan yang kemarin dibacakan. Nah itu salah satu eksepsi kita tadi," tambah tim pengacara Kriss Hatta, Suratman.

Atas dasar itu, pengacara Kriss Hatta meminta agar JPU mengabulkan eksepsi atas surat dakwaan. Sang kuasa hukum juga mengajukan permohonan lainnya.

"Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini untuk membebaskan terdakwa, Krisdian Topo Khuhatta alias Kris Hatta Alias Kriss. Menyatakan memulihkan nama baik terdakwa Krisdian Topo Khuhatta," begitu akhir dari nota keberatannya.

3 dari 3 halaman

Ancaman 5 Tahun Penjara

Diketahui, persidangan ini merupakan imbas dari laporan temannya, Antony Hillenaar. Pada April lalu, Kriss Hatta diduga menganiaya Antony karena membela kekasihnya.

Dalam sidang perdana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Kriss Hatta dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP. Ancaman hukumannya adalah 5 tahun penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.