Sukses

Sidang Tuntutan Jefri Nichol Ditunda Sepekan

Sidang harus ditunda, apakah Jefri Nichol merasa kecewa?

Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus narkoba Jefri Nichol telah sampai pada agenda tuntutan. Semula sidang dilakukan pada Senin (14/10/2019) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Namun begitu, karena satu dan lain hal, sidang terpaksa ditunda. Sidang tuntutan Jefri Nichol rencananya akan digelar satu pekan lagi.

"Satu minggu yang mulia. Sidang ditunda, Senin depan 21 Oktober," ucap Jaksa Penuntut Umum, Jefri Hardi kepada Hakim Ketua saat persidangan.

Karena sidang harus ditunda, apakah Jefri Nichol merasa kecewa? "Enggak apa-apa, ikuti prosesnya saja. Aku ikuti prosesnya saja sih," kata Jefri Nichol, sembari keluar dari ruang sidang.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Sempat Takut

Sebelum memasuki ruang tunggu persidangan, Jefri Nichol menjawab beberapa pertanyaan awak media. Terutama soal kesiapannya menghadapi sidang.

"Pasti takut tuntutannya kayak gimana. Takut tuntutannya berat sih. Itu saja sih sebenarnya," ucap Jefri Nichol. 

 

3 dari 3 halaman

Siapkan Mental

Untuk mendengar tuntutan di persidangan nanti, aktor berusia 20 tahun ini telah menyiapkan mental. Ia harap tuntutan yang dijatuhkan tidak seberat yang dibayangkan.

"Siap mental Saja. Takut masanya lama," ucap Jefri Nichol sebelum akhirnya masuk ke ruang tunggu persidangan.

Sebelumnya, jaksa Jefri Hardi pada sidang perdana mendakwa Jefri Nichol dua pasal, yakni Pasal 111 Ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara.

Aktor Jefri Nichol ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Senin (22/7) sekitar pukul 23.30 WIB atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.