Sukses

Kasus Ikan Asin, Farhat Abbas Mundur Jadi Pengacara Rey Utami - Pablo Benua

Farhat Abbas rupanya tak lagi menjadi kuasa hukum Rey Utami dan Pablo Benua untuk kasus pencemaran nama baik melalui ITE.

Liputan6.com, Jakarta - Farhat Abbas rupanya tak lagi menjadi kuasa hukum Rey Utami dan Pablo Benua untuk kasus pencemaran nama baik melalui ITE. Kuasa Farhat untuk menjadi pengacara keduanya resmi dicabut.

Posisi Farhat Abbas sebagai pengacara telah digantikan oleh Insank Nasrudin beserta timnya. Ia telah menangani kasus ini sejak beberapa pekan lalu.

"Terhadap pengacara sebelumnya mereka sudah melakukan pencabutan. Sehingga berdasarkan kode etik kami menjalankan tugas ini dan kami tidak melanggar kode etik," kata Insank Nasrudin di Polda Metro Jaya, Senin (14/10/2019).

Sayangnya, Insank Nasrudin enggan menyebut alasan mengapa Farhat Abbas tak lagi menangani kasus hukum Rey Utami dan Pablo Benua. Farhat yang lebih berwenang menjawab pertanyaan tersebut. 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Siap Mengawal

"Ya kalau untuk itu kami kurang etik lah. Itu antara klien dan pengacara. Kami sesama lawyer enggak etik untuk komentar," paparnya.

Sementara itu, Insank Nasrudin dan tim siap mengawal kasus hukum ini. Baginya, Rey Utami dan Pablo Benua berhak mendapat keadilan.

 

3 dari 3 halaman

Bukan Hanya Milik Rey dan Pablo

"Padahal menurut hemat kami mereka adalah pihak yang mewawancara, kemudian si Pablo juga pihak pemilik akun konten YouTobe itu. Ketika konten itu sudah diupload, bukan lagi milik mereka, karena ada prosedurnya," kata Insank Nasrudin.

"Itu menjadi milik pihak YouTube. Kalau jadi kepemilikan Pihak YouTube, jadi pertanyakan apakah pihak YouTube dalam perkara ini diperiksa dan dijadikan tersangka sama seperti saudara Pablo dan saudara Rey?" ia mempertanyakan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini