Sukses

Ditahan Dua Kali, Kriss Hatta Curhat soal Kehidupan pada Ibunda

Sehari sebelum menjalani sidang, Kriss Hatta dikunjungi ibunda di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

Liputan6.com, Jakarta - Kriss Hatta dijadwalkan menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan penganiayaan. Setelah kasusnya dinyatakan P21, sidang beragendakan pembacaan dakwaan akan dilangsungkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (9/10/2019).

Pada pukul 12.45 WIB, ibunda Kriss Hatta, Tuty Suratinah tiba lebih dulu di PN Jakarta Selatan. Kriss Hatta diketahui sedang dalam perjalanan menuju PN Jakarta Selatan dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

Ibunda Kriss Hatta menyambangi PN Jakarta Selatan didampingi tim kuasa hukum Kriss Hatta. Sembari berjalan menuju ruang tunggu sidang, Tuty Suratinah sempat menjawab beberapa pertanyaan dari awak media.

"Kondisinya (Kriss Hatta) sehat. Karena kemarin kan mama hampir seharian di (Rutan) Cipinang, ya," ujar ibunda Kriss Hatta, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/10/2019).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Curhat

Selama Tuty Suratinah mengunjungi Kriss Hatta di Rutan Cipinang, ia mengungkapkan curahan hati anaknya soal kehidupan. Sebagai seorang ibu, Tuty berusaha tabah dengan permasalahan yang tengah melibatkan putranya.

"Ya cerita-cerita, ngobrol-ngobrol sama mama. Ia bilang, 'Kadang hidup pasang surut ya, Ma. Aku mulai sidang-sidang lagi kayak di Bekasi'. Aku jawab, 'Iya, ya, Kriss. Sudah, biar aja lah, kita lapang dada, namanya sudah terjadi'," ucap Tuty Suratinah.

 

3 dari 3 halaman

Pidana Murni

Sebelumnya, Kriss Hatta ditangkap polisi di kawasan Setia Budi, Jakarta Selatan, pada Rabu (24/7/2019) pukul 07.00 WIB. Kriss Hatta diduga melakukan penganiayaan terhadap pemain FTV bernama Anthony Hillenaar.

Kriss Hatta dan Antony Hillenaar diketahui telah menandatangani surat kesepakatan perdamaian pada 8 Agustus 2019. Namun, kasus ini tidak bisa dihentikan meski telah dicabut laporannya, karena tindakan penganiayaan masuk dalam kategori pidana murni.

(Affiyah Tri Yuni Sari/Mgg)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini