Sukses

Kritik RUU KUHP, Hotman Paris: Undang-Undang Teraneh di Dunia

Menurut Hotman Paris, draf RUU KUHP cukup bermasalah.

Liputan6.com, Jakarta - Rancangan Undang-Undang KUHP (RUU KUHP) masih menjadi polemik bagi masyarakat Indonesia, termasuk juga Hotman Paris.

Pengacara kondang itu juga ikut mempermasalahkan RUU KUHP yang pada akhirnya ditunda disahkan oleh pemerintah. Menurut Hotman Paris, draf RUU KUHP itu cukup bermasalah. Bahkan ia menyebut rancangan undang-undang ini teraneh di dunia.

Di Instagram pribadinya, Hotman Paris memberikan salah satu contoh pasal yang menurutnya bermasalah. "RUU-KUH Pidana, draft Undang-Undang teraneh di dunia. Ini saya baca nih draf di pasal 100. 'Menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama sepuluh tahun jika peran terdakwa dalam tindak pidana tidak terlalu penting'. ya kalau tidak terlalu penting kenapa hukuman mati," kata Hotman Paris Hutapea, Rabu (25//9/2019).

"Ini bener-bener ini enggak masuk di akal gue nih, seseorang dijatuhi hukuman mati dengan masa percobaan sepuluh bulan jika peran terdakwa dalam tindak pidana tidak terlalu penting," katanya lagi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kacau

Lebih lanjut, Hotman Paris mengkritik orang-orang yang menyusun draf RUU KUHP tersebut. Membaca rancangan tersebut, Hotman Paris beranggapan bahwa draf ini tidak dibuat oleh seorang praktisi hukum.

"Aduh kacau nih benar-benar ini bukan karya dari praktisi hukum. KUH Pidana mengandung filsafat hukum yang sangat tinggi dan perlu memerlukan pengalaman yang lama," katanya lagi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.