Sukses

Keterangan Para Saksi Ringankan Kasus Jefri Nichol

Sidang kedua terkait kasus narkoba yang menyeret nama Jefri Nichol, dihadiri sang ibunda, dan mantan kekasihnya, Shenina Cinnamon.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang kedua terkait kasus narkoba yang menyeret nama Jefri Nichol telah dilaksanakan pada Senin (16/9/2019) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang yang beragendakan mendengar keterangan saksi, hadir Junita Eka Putri, ibunda Jefri Nichol dan Shenina Cinnamon, mantan kekasih Jefri Nichol. 

Kedua saksi yang dihadirkan adalah Pipin Haryanto dan Wahyu Kurniawan. Keduanya adalah tim yang melakukan penggrebekan di kediaman Jefri Nichol, pada 22 Juli 2019.

Pihak kuasa hukum Jefri Nichol, Nadya mengatakan bahwa keterangan kedua saksi meringankan kasus narkoba Jefri Nichol.

"Kalau untuk sidang kali ini kita puas karena saksi yang dihadirkan ternyata memberikan kesaksian yang meringankan, tidak memberatkan Jefri. Kemudian dari kesaksian tersebut ternyata menggambarkan bahwa tidak memenuhi unsur pasal 111," ungkap Nadya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Salah

Aris Marasabessy mengungkapkan bahwa keterangan berat barang bukti berupa narkotika yang diberitakan oleh media salah.

"Beratnya yang disampaikan itu sebenarnya bukan enam gram, itu kan berat bruto dengan amplop. Kebanyakan media-media juga tulis enam gram. Tapi berat nettonya itu faktanya yang ada di berkas perkara itu satu gram lebih," tutur Aga Khan.

Sidang ketiga akan dilakukan pada 18 September 2019 dengan agenda yang sama, yaitu mendengarkan saksi. Salah satu saksi yang akan dihadirkan berasal dari pihak RSKO Cibubur tempat rehabilitasi Jefri Nichol.

(Maria Advensiani/Mgg)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini