Sukses

Tersangka Kasus Penggelapan, Pablo Benua Terancam 5 Tahun Penjara

Pablo Benua disangkakan dengan tiga pasal sekaligus.

Liputan6.com, Jakarta - Selain kasus pencemaran nama baik melalui ITE, Pablo Benua juga terjerat kasus hukum lain. Ia terlibat kasus dugaan penggelapan, penipuan dan pemalsuan surat kendaraan.

Setelah dilakukan penyelidikan, Direskrimum Polda Metro akhirnya resmi menetapkan Pablo Benua sebagai tersangka. Hal ini diutarakan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono.

"Ternyata kita sudah memeriksa 12 saksi dan kemudian kemarin kita sudah menetapkan tersangka," tutur Kombes Pol Argo Yuwono di kantornya, Rabu (24/7/2019) sore.

Atas perbuatannya, Pablo Benua disangka dengan tiga pasal sekaligus. Usai penetapan tersangka, polisi juga akan memeriksa Pablo pada Kamis (25/7/2019).

"Pasal 378 ya, pasal 263 dan 372. (Ancamannya) ada empat tahun, ada yang lima tahun," ucap Kombes Pol Argo Yuwono.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kasus Lama

Laporan mengenai kasus penipuan dan penggelapan kendaraan ini sebenarnya sudah masuk ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya sejak tahun lalu, tepatnya pada 26 Februari 2018.

"(Di rumahnya) Kita temukan puluhan STNK. Setelah kita cek di Ditreskrimum bahwa ada laporan, tentang penipuan dan penggelapan kendaraan dengan terlapor Pablo di situ," papar Kombes Pol Argo Yuwono belum lama ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.