Sukses

Terbukti Konsumsi Ganja, Ini Ancaman Pidana untuk Jefri Nichol

Jefri Nichol mengakui telah mengonsumsi ganja.

Liputan6.com, Jakarta - Jefri Nichol mengakui telah mengonsumsi ganja. Pengakuan tersebut disampaikannya saat giat konferensi pers terkait penangkapan Jefri Nichol yang digelar oleh Polres Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019).

Dalam kesempatan itu, Jefri Nichol mengakui kesalahannya dan berharap agar kesalahannya bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat.

Terkait hal tersebut, Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Indra Djafar pun mengungkapkan ancaman pidana untuk Jefri Nichol.

"Jefri Nichol disangkakan pasal 111 ayat 1 Sub pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Indra Djafar saat menggelar konferensi pers di Polres Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

4 - 12 Tahun

Lebih lanjut, Indra Djafar juga mengungkapkan bahwa ancaman penjara maksimal yang akan diterima Jefri Nichol adalah 12 tahun penjara.

"Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. Serta denda paling sedikit 800 juta rupiah dan maksimal 8 miliar rupiah," terang Indra Djafar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini