Sukses

Divonis 9 Tahun Penjara, Steve Emmanuel Akan Ajukan Banding

Keputusan hakim rupanya membuat Steve Emmanuel kecewa.

Liputan6.com, Jakarta Gara-gara kasus narkoba, Steve Emmanuel harus mendekam di balik jeruji besi. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat sudah memvonis Steve dengan hukuman 9 tahun penjara. 

Keputusan hakim rupanya membuat Steve Emmanuel kecewa. Pihak keluarga pun berharap agar Steve direhabilitasi, bukan dipenjara. 

"Shock dan pasti kecewa karena berharap dapat keadilan, dengan gugurnya pasal 114 dan terbukti bahwa dia bukan pengedar dan hanya pemakai," imbuh adik Steve Emmanuel, Karenina Sunny, di Jalan Kapten Pierre Tendean, Jakarta Selatan, Kamis (18/7/2019).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Meringankan

Untuk meringankan hukuman, pihak Steve Emmanuel berniat untuk melakukan banding. Rencananya upaya itu akan dilakukan dalam waktu dekat.  

"Kita lagi bicara dengan tim kuasa hukumnya, dengan options naik banding atau lainnya. Tetap enggak terima, mau cari keadilan buat Steve," ungkap Karenina Sunny.

 

3 dari 3 halaman

Tidak Tepat

Menurut Karenina Sunny, hukuman penjara bagi seorang pemakai narkoba tidaklah tepat. Karena kondisi tahanan dikhawatirkan dapat memperburuk kondisi Steve Emmanuel.  

"Pecandu narkoba kan butuh fasilitas untuk dia menyembuhkan ketergantungannya, untuk sembuhkan itu, kalau penjara kan bukan tempatnya," ucap Karenina Sunny.

"Dan susah dapat bantuan. Kemungkinan dia malah akan terpuruk lebih jauh lagi kalau dipenjara," Karenina Sunny menyambung pernyataan. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.