Sukses

Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun, Atiqah Hasiholan Bersyukur

Atiqah Hasiholan mempertanyakan putusan hakim soal penyebab keonaran.

Liputan6.com, Jakarta Artis cantik Atiqah Hasiholan bersyukur dengan vonis yang diterima ibunya, Ratna Sarumpaet. Seperti diketahui Ratna Sarumpaet divonis hakim dengan hukuman 2 tahun penjara.  

"Saya bersyukur, vonis ini jauh dari tuntutan Jaksa, yaitu 6 tahun dan hakim memvonis 2 tahun. Itu satu hal yang saya syukuri," kata Atiqah Hasiholan  saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019). 

Namun meski begitu, Atiqah mempertanyakan mengenai pertimbangan hakim yang menyatakan kalau ibunya bisa membuat keonaran karena cerita bohongnya. 

"Tapi yang saya yakini adalah... apa makna keonaran itu? Di mana sebenarnya tidak terpenuhi di sini. Tapi tiba-tiba muncul baru lagi, terjadinya benih-benih keonaran. Saya jadi, loh apalagi ini benih-benih keonaran?" tutur Atiqah Hasiholan. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Vonis

Sebelumnya, Majelis hakim menjatuhi hukuman dua tahun penjara kepada Ratna Sarumpaet atas kasus penyebaran berita bohong atau hoaks. 

Ratna Sarumpaet ditemani oleh anak-anaknya. Mereka duduk di kursi barisan paling depan. Wajah, Fathom Saulina, Ibrahim, dan Atiqah Hasiholan terlihat tenang saat Ketua Majelis, Joni membacakan vonis.

Usai mendengarkan vonis, Ratna Sarumpaet menyalami satu persatu peserta sidang. Dari pengacara, hakim hingga Jaksa Penuntut Umum. Ratna pun menghampiri anak-anaknya.

 

 

3 dari 3 halaman

Sedih

Ratna Sarumpaet tak kuasa menahan kesedihan. Air matanya pun jatuh. Hakim Joni, menyatakan terdakwa bersalah karena melanggar pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. 

Joni menilai terdakwa terbukti menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

"Menjatuhkan pidana selama 2 tahun, dikurangi masa tahanan. Dan terdakwa tetap ditahan," ujar dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini