Sukses

Ngaku Punya Tas Rp 1,6 Miliar, Kaesang Pangarep Disenggol Ditjen Pajak

Seorang warganet meminta Kaesang Pangarep merinci harga outfit atau barang mode yang dikenakannya.

Liputan6.com, Jakarta - Putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, lagi-lagi disorot warganet. Pasalnya, bintang film Cek Toko Sebelah itu disenggol Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia, Minggu (9/6/2019) malam, di jagat maya.

Ini bermula ketika seorang warganet asal Bekasi, Jawa Barat, meminta Kaesang Pangarep merinci harga outfit atau barang mode yang dikenakannya. Merespons permintaan ini, Kaesang Pangarep menjabarkan harga baju, celana jin, sepatu, tas, dan topinya.

Baju 500 juta, celana jin 750 juta, sepatu 981 juta, tas 1,66 miliar, topi 200 juta,” cuit Kaesang Pangarep di Twitter.

Tak disangka, beberapa jam setelah Kaesang Pangarep mencuit, Direktorat Jenderal Pajak melalui akun resminya menyahut. “Nuwun sewu (permisi -red.)” tulis akun terverifikasi @DitjenPajakRI seraya melampirkan formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi.

Formulir itu memuat tabel daftar harta pada akhir tahun, serta daftar kewajiban/utang pada akhir tahun. Balasan Ditjen Pajak RI membuat warganet heboh. “Alhamdulillah Ditjen Pajak bergerak cepat,” ujar seorang warganet.

Yang lain menimpali sembari membubuhkan emoji wajah terbahak, “Pepet terus, Min. Jangan sampai lolos.” Ada pula warganet yang menanggapi serius seraya menawarkan bantuan. “Mari saya bantu buat pengisiannya, Mas,” tulisnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Cuma Bercanda

Tentu saja Kaesang tidak serius dalam membuat daftar harga barang modenya. Seorang warganet mengingatkan, “Pak Pajak ini serius percaya sama tweet-nya Sang Pisang? Hadeeeh!

Ini bukan kali pertama Ditjen Pajak menyenggol figur publik soal kewajiban membayar pajak untuk barang mewah. Agustus 2017, Raffi Ahmad diingatkan Ditjen Pajak soal pajak kepemilikan mobil mewah.

Yang terbaru, bulan lalu Syahrini disinggung Ditjen Pajak soal pajak penghasilan bisnis mukena mewah. Seperti diketahui, Syahrini berbisnis mukena mewah seharga 3,5 juta rupiah. Kala itu, Ditjen Pajak RI mengingatkan Syahrini soal kewajiban pajak sebesar 1,75 miliar rupiah. (Wayan Diananto)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.