Sukses

Pengacara Vanessa Angel Minta Hakim Buka Rekaman CCTV Hotel

Pengacara Vanessa Angel melihat adanya sesuatu yang janggal dalam kasus ini.

Liputan6.com, Surabaya - Terdakwa kasus dugaan pornografi, Vanessa Adzania alias Vanessa Angel, kembali menjalani sidang dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Laila dari Kejati Jatim, atas Nota Keberatan (Eksespi) kuasa hukum terdakwa, Abdul Malik, yang digelar tertutup di ruang sidang Garuda 1, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (2/5/2019).

Usai persidangan, JPU Nur Laila saat ditemui awak media tidak banyak berkomentar terkait jalannya sidang tertutup tersebut. Dirinya hanya menyampaikan bahwa JPU tetap pada tuntutan. ”Intinya JPU tetap pada dakwaan. Selebihnya saya tidak berani berkomentar,” tutur JPU Nur Laila.

Terpisah, Abdul Malik, ketika ditemui menyampaikan saksi Herlambang harus dihadirkan selain Ryan Subroto. Karena Herlambang-lah orang yang mentransfer muncikari untuk membayar Vanessa Angel.

”Karena ini perkara pidana, saya harapkan hakim yang aktif untuk mengatakan Herlambang harus dihadirkan selain Ryan. Karena Herlambang yang transfer ke muncikari,” katanya.

Abdul Malik juga menyarankan agar majelis hakim mengadakan Peninjauan Setempat (PS). Dirinya meminta adanya keterbukaan dengan membuka CCTV hotel di tempat kejadian perkara.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Peralihan Penahanan

Lebih lanjut, Malik mengatakan dirinya saat ini sedang mengajukan peralihan penahanan. Pengajuan tersebut didasari oleh karena saat ini Vanessa Angel mengalami sakit sinusitis. ”Saya sedang mengajukan peralihan penahanan. Karena Vanessa saat ini kondisinya sakit,” ucap Malik

Saat ditanya terkait beredarnya kabar status Ryan sebagai DPO, Malik mengatakan tidak ada. ”Ryan itu enggak ada. Vanessa sendiri mengatakan nama Ryan itu enggak ada. Itu bohong-bohongan semua. Fiktif itu. Oleh karena itu kami mau mendampingi," ujar Malik.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini