Sukses

Sidang Eksepsi Vanessa Angel, Pengacara Pertanyakan Identitas Rian

Pihak Vanessa Angel meminta Hakim memanggil paksa Rian.

Liputan6.com, Surabaya Vanessa Angel, terdakwa kasus dugaan pornografi kembali menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota pembelaan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (29/4/2019).

Sidang yang digelar secara tertutup, berlangsung cukup singkat. Kuasa hukum Vanessa Angel, Milano Lubis menanyakan tentang siapa nama Rian yang memboking Vanessa untuk kegiatan prostitusi online tersebut.

"Hakim tadi juga akan memanggil paksa Rian untuk dijadikan saksi," kata Milano usai persidangan.

Kendati demikian, Milano tetap mempertanyakan apakah sidang bisa dilanjutkan atau tidak, mengingat Milano menuding bahwa kasus ini ada permainan Polda Jatim.

"Kami menemukan fakta baru, jika yang mentransfer uang 80 juta untuk membayar Vanessa Angel adalah, oknum polisi dari Polda Jatim," ujarnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pornografi

Sebelumnya, terdakwa kasus dugaan pornografi, artis Vanesza Adzania alias Vanessa Angelia Adzan alias Vanessa Angel menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang semula dijadwalkan pukul 13.00 WIB, ternyata dimulai pukul 14.34 WIB, Rabu (24/4/2019).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) R.A Dhini Ardhani membacakan dakwaannya bahwa Vanessa Angel didakwa telah melakukan penyebaran konten asusila. Dalam kasus ini, Vanessa melalui muncikari dianggap telah menunjukkan sisi sensualitas wanita lewat foto-foto.

 

3 dari 3 halaman

Sepi Job

Kasus ini bermula saat terdakwa yang bekerja sebagai artis sedang mengalami sepi Job. Atas dasar tersebut maka pada 12 Nopember 2018, terdakwa menghubungi saksi (muncikari) Endang Suhartini alias Siska, dengan tujuan minta job alias pekerjaan. 

"Melalui chatting WhatsApp (WA) terdakwa  minta pekerjaan melayani tamu untuk berhubungan seks pada saksi (muncikari) Endang Suhartini," tuturnya saat membacakan dakwaan di PN Surabaya.

Atas kasus ini, Vanessa pun dijerat dengan  Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Jo. Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.