Sukses

Bayi Meghan Markle Bakal Jadi Warga Negara Inggris atau AS?

Sebelum ini, pihak istana sempat mengabarkan bahwa Meghan Markle ingin menjadi warga negara Inggris.

Liputan6.com, London Beberapa waktu belakangan ini, publik tak sabar menanti pengumuman kelahiran bayi Meghan Markle. Apalagi, anak pertama Pangeran Harry ini memang terbilang istimewa.

Pasalnya, bayi Meghan Markle ini merupakan keluarga kerajaan birasial pertama yang bisa naik takhta.

Calon bayi ini, berada di urutan ketujuh setelah Pangeran Charles, Pangeran William dan ketiga anaknya, serta Pangeran Harry.

Nah, salah satu pertanyaan yang muncul, adalah tentang status sang jabang bayi. Apakah ia akan menjadi warga negara Amerika Serikat seperti Meghan Markle, atau Inggris.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Warga Negara Ganda

Dilansir dari People, Senin (29/4/2019), anak Meghan Markle ini nantinya akan memiliki kewarganegaraan ganda. Baik AS maupun Inggris.

Berdasarkan aturan Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat, bayi yang lahir di luar negeri dari seorang warga AS dengan orang non-AS, otomatis mendapat kewarganegaraan dari Negeri Paman Sam ini.

Syaratnya, orangtua yang merupakan warga negara AS tinggal di negara adidaya tersebut atau memegang kewarganegaraannya selama lima tahun sebelum persalinan.

3 dari 3 halaman

Ingin Jadi Warga Negara Inggris

Sebelum ini, pihak istana sempat mengabarkan bahwa Meghan Markle ingin menjadi warga negara Inggris.

Namun belum dipastikan apakah Meghan Markle akan tetap mempertahankan status sebagai warga negara AS bila ia telah lolos menjadi warga Inggris.

Yang pasti, bila Meghan Markle tidak mencabut statusnya sebagai warga negara AS sebelum melahirkan, bayinya akan memiliki status kewarganegaraan ganda.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini