Sukses

Ratna Sarumpaet: Tompi yang Menyelamatkan dan Menyadarkan Saya

Ratna Sarumpaet merasa kehadiran Tompi sebagai saksi persidangannya adalah hal yang janggal.

Liputan6.com, Jakarta Hari ini, Selasa (23/4/2019), Tompi hadir sebagai saksi persidangan kasus penyebaran berita bohong alias hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet

Dalam persidangan, Ratna Sarumpaet sempat menyampaikan terima kasih atas kepedulian publik figur itu dalam menguak tipu muslihatnya.

"Karena sebenarnya dialah yang menyelamatkan dan menyadarkan saya untuk berhenti berbohong," ujar Ratna dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hanya saja, Ratna Sarumpaet tak mengerti mengapa Tompi harus dihadirkan dalam persidangan ini. "Saya tidak tahu kenapa saudara Tompi ini ada di sini ya," kata dia. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Ratna Heran

Sejak awal, Ratna sebenarnya merasa janggal dengan dihadirkannya Tompi sebagai saksi di persidangan. Sebab baginya, penyanyi kondang yang juga seorang dokter bedah plastik itu tidak ada kaitannya dengan pasal yang didakwakan kepada dirinya.

Begitu pula dengan Rocky Gerung yang juga dihadirkan sebagai saksi. 

"Keterlibatan mereka kan pada awal. Kan, itu sudah diakui kebohongan. Jadi, ngapain lagi (diminta jadi saksi)?" ucap Ratna sebelum menjalani sidang.

3 dari 3 halaman

Dakwaan terhadap Ratna

Sementara itu, tim jaksa mendakwa Ratna Sarumpaet telah menyebarkan berita bohong kepada banyak orang yang dapat menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Apalagi, berita bohong yang disebarkannya itu dinilai telah menimbulkan pro dan kontra.

Oleh karena itu, jaksa penuntut umum mendakwa aktivis itu dengan dakwaan alternatif.

"Dakwaan kesatu Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua Pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ujar jaksa saat membacakan dakwaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 28 Februari 2019.

Pada dakwaan pertama, jaksa menduga Ratna Sarumpaet telah melakukan perbuatan dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Sementara pada dakwaan kedua, jaksa menduga Ratna Sarumpaet, "Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, ras atau antar golongan (SARA).

 

(Nanda Perdana Putra/ Liputan6.com)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.