Sukses

Belum Ada Salinan Putusan, Kejaksaan Negeri Panggil Ulang Ridho Rhoma

Pihak Ridho Rhoma, belum menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung, maka putra Rhoma Irama ini tak ikut serta untuk hadir.

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum Ridho Rhoma, Achmad Cholidin, menyambangi Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Kedatangannya itu dalam rangka menyambut baik panggilan Kejaksaan Negeri atas Ridho Rhoma.

Namun karena pihak Ridho Rhoma, belum menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung, maka Ridho Rhoma tak ikut serta untuk hadir.

Muriadi, selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Senin (15/4/2019), membenarkan bahwa bahwa pihaknya telah melayangkan surat panggilan untuk Ridho Rhoma, namun tidak disertai dengan salinan putusan dari Mahkamah Agung.

"Dua minggu yang lalu kita terima petikan putusan dari Mahkamah Agung, terus kita tindak lanjuti melayangkan panggilan ke pihak terpidana Ridho Rhoma, karena dia baru menjalani sekitar 10 bulan, penjara. Kemudian dari MA sendiri turun sekitar 1 tahun enam bulan jadi ada beberapa bulan lagi dia harus menjalani. Kemudian kita melakukan panggilan kepada Ridho Rhoma, untuk hari ini,” katanya saat ditemui di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Senin (15/4/2019).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Panggil Ulang

Untuk itu pihaknya memutuskan akan memanggil ulang Ridho Rhoma, dengan menyertai pula salinan putusan dari Mahkamah Agung.

"Kemudian saya hargai itikad baik pengacara datang hari ini, cuman karena mereka berdasar pasal 270 KUHP bahwa harus ada salinan putusan, makanya kemarin hari Jumat kita sudah layangkan surat ke Pengadilan Negeri untuk minta salinan putusan. Kemudian nanti akan kita jadwalkan ulang untuk Ridho Rhoma setelah adanya salinan putusan tersebut kita terima di sini,” ujarnya.

 

3 dari 3 halaman

Tak Tahu Waktunya

Pihaknya sendiri belum memastikan kapan akan melakukan panggilan ulang tersebut. Yang pasti pihaknya masih terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.

"Ya kita jadwalkan, kita rundingkan lagi dengan atasan kita. Segera nanti kita komunikasi lagi dengan pengadilan, tapi kita sudah bersurat resmi hari Jumat ya. Tinggal kita nunggu aja,” jelasnya lagi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.