Sukses

Ada Video Tak Senonoh dari Kamera Tersembunyi di Chatroom Seungri Bigbang?

Dalam chatroom yang diikuti Seungri Bigbang, disebut-sebut beredar video pasangan yang berhubungan intim, yang diambil lewat kamera tersembunyi.

Liputan6.com, Seoul - Tuduhan baru yang dialamatkan kepada Seungri Bigbang kembali muncul. Setelah dituding terlibat dalam kasus prostitusi, kini ia dihadapkan pada skandal rekaman kamera tersembunyi.

Dilansir dari Soompi, Senin (11/3/2019), hal ini bermula dari laporan SBS FunE, mengenai chatroom Seungri Bigbang dengan dua penyanyi pria lain. Sebagai catatan, media ini pula yang pertama kali mengungkapkan soal chatroom yang berujung pada skandal prostitusi Seungri Bigbang.

"Ada setidaknya sepuluh rekaman kamera tersembunyi dan foto yang diambil secara ilegal, dan kemudian dibagi. Beberapa dari foto dan video ini dibagikan dalam chatroom yang diikuti oleh Seungri dan seleb lain," tutur seorang sumber.

SBS FunE melaporkan bahwa chatroom ini bertanggal 9 Januari 2016 pukul 8:42 malam.

Dalam chatroom ini ada sosok Tuan Kim, salah satu teman Seungri yang membantunya mendirikan bisnis restoran. Tuan Kim ini juga bekerja di Kelab Arena, yang juga tengah diperiksa polisi.

Kim disebut mengunggah foto dan video pria dan wanita yang tengah berhubungan intim. Dalam pesan balasan atas video ini Seungri Bigbang menulis, "Itu siapa?"

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kenal Pria dalam Video

Setelahnya, Seungri mengenali orang dalam video tersebut dan menyebut namanya.Dalam laporan SBS FunE, disebutkan pula bahwa wanita tersebut tengah dalam keadaan tak sadar dan tak tahu tengah direkam.

Sebagai catatan, pria yang tak disebutkan identitasnya ini juga ada dalam chatroom tersebut. Meski rekaman pribadinya disebar, pria dalam video tersebut tak terlihat jengah, bahkan menertawakan hal ini. Ia juga sadar bahwa dirinya direkam.

3 dari 3 halaman

Tak Mempermasalahkan

Disebut ada delapan orang yang bergabung dalam chatroom ini. Semuanya menyaksikan foto dan video tersebut, tapi tak ada yang berbicara tentang potensi masalah yang akan muncul atas situasi ini.

Di Korea, merekam atau membagikan rekaman kamera tersembunyi bisa dikenai hukuman lima tahun penjara dan denda sebesar 30 juta won atau sekitar Rp 377 juta.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini