Sukses

Jadi Tersangka, Sandy Tumiwa Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Sandy Tumiwa resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Liputan6.com, Jakarta - Sandy Tumiwa diamankan di Hotel The Grove, Jakarta Selatan, Jumat (1/3/2019) dini hari.

Setelah menjalani pemeriksaan di Polsek Menteng, Jakarta Pusat, Sandy Tumiwa resmi ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini disampaikan oleh AKBP Arie Ardian R Wakapolres Jakarta Pusat

"Sudah kita tentukan sebagai tersangka," imbuh AKBP Arie Ardian R saat gelar perkara di Polsek Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (2/3/2019).

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 0,23 gram sabu berikut dengan alat hisapnya (bong). Sandy Tumiwa Ditangkap tanpa perlawanan.

"Ketika diamankan tersangka sedang duduk, dilakukan penggeledahan memang baru menggunakan sabu-sabu," imbuh AKBP Arie Ardian.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penjara

Atas perbuatannya, Sandy Tumiwa dikenakan pasal tentang penyalahgunaan obat terlarang dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.

"Pasal 112 ayat 1, karena digunakannya bersama-sama, dijunctokan juga pasal 132 UU tentang narkotika tahun 2009," ucap Arie Ardian.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini