Sukses

Terseret Kasus Pelecehan Seksual, R. Kelly Resmi Ditangkap

Surat perintah penangkapan R. Kelly telah dikeluarkan.

Liputan6.com, Los Angeles - Hukuman pidana menanti penyanyi R. Kelly. Sang pelantun I Believe I Can Fly" ini resmi ditahan setelah menyerahkan diri kepada pihak berwajib.

Penyanyi fenomenal dunia itu didakwa atas 10 tuduhan pelecehan seksual yang melibatkan empat korban dalam insiden tahun 1998 dan 2010. Tiga di antaranya adalah anak di bawah umur. R. Kelly dijadwalkan untuk mengikuti sidang pertamanya pada 8 Maret 2019.

Surat perintah penangkapan R. Kelly sebelumnya telah dikeluarkan dan ia hadir pada sidang pra-peradilan Sabtu (23/2/2019) sore waktu setempat. Ia menyerahkan diri kepada pihak berwenang pada Jumat (22/2/2019) malam.

Pengacaranya, Steve Greenberg, mengatakan kepada Associated Press, Jumat bahwa R. Kelly "sangat terkejut" serta "sangat kecewa dan tertekan" oleh dakwaannya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Rekaman Seks

Para korban pelecehan seksual oleh R Kelly hanya diidentifikasi dengan inisial mereka saat disebut dalam konferensi pers maupun dokumen hukum.

Perkembangan terbaru ini muncul setelah beredarnya sebuah rekaman seks yang menampilkan R. Kelly terlibat dalam tindakan seksual dengan seorang gadis di bawah umur. Menurut CNN dan New Yorker, pengacara Michael Avenatti yang mengklaim telah mendapatkan rekaman itu, menyerahkannya kepada pihak penegak hukum.

Michael Avenatti mengatakan dalam konferensi pers yang digelar Jumat bahwa ia mewakili setidaknya satu dari perempuan yang disebutkan dalam surat dakwaan. Ia juga memiliki rekaman seks R. Kelly yang lain.

3 dari 3 halaman

Sejak 25 Tahun Lalu

R. Kelly dituduh melakukan banyak pelanggaran seksual sejak 25 tahun yang lalu, meskipun ia tidak pernah dihukum.

Baru-baru ini, dua wanita tampil dalam konferensi pers pada hari Kamis, menuduh Kelly melakukan pelanggaran ketika mereka masing-masing berusia 16 dan 15 tahun.

(Antaranews.com)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.