Sukses

Kasus Narkoba Steve Emmanuel Diserahkan ke Kejari Jakarta Barat

Steve Emanuel terancam hukuman 20 tahun penjara.

Liputan6.com, Jakarta Steve Emmanuel saat ini masih berstatus sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan narkoba. Steve Emmanuel diamankan polisi atas dugaan kepemilikan narkoba jenis kokain dalam jumlah banyak. 

Saat ini, berkas perkara narkoba milik tersangka Steve Emmanuel pun sudah dinyatakan lengkap. Selanjutnya, Polres Jakarta Barat menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz kepada wartawan, Kamis (21/2/2019).

"Berkas dinyatakan lengkap, tersangka Steve Emmanuel beserta barang bukti dilimpahkan ke kejaksaan," Erick Frendriz.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Ancaman

Dalam kesempatan itu, Erick Frendriz juga mengatakan bahwa Steve Emmanuel terancam hukuman paling lama 20 tahun bahkan hingga hukuman mati. 

"Ancaman hukumannya, pada Pasal 114 ayat 2, pelaku dipidana dengan hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” lanjutnya.

 

3 dari 3 halaman

Menyelundupkan

Seperti diketahui Steve Emmanuel menyelundupkan kokain dari Belanda. Tidak tanggung-tanggung, Steve memesan barang tersebut dan membawanya sendiri dalam jumlah banyak. Akibatnya polisi menyangka Steve dengan pasal yang berat.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.