Sukses

Artis VA Dilarang Terima Makanan di Hari Valentine

Artis VA menerima kunjungan dari seorang fan.

Liputan6.com, Surabaya - Seorang penggemar mendatangi Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jatim, untuk memberikan makanan kepada tersangka kasus dugaan pornografi prostitusi online, artis VA di hari Valentine ini, Kamis (14/2/2019). Namun niat baik tersebut batal terlaksana lantaran anggota kepolisian melarang para penggemar ataupun pengunjung selain keluarga, memberikan makanan kepada para tahanan.

Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim Ajun Komisaris Besar Harissandi mengakui perihal adanya penggemar yang hendak memberikan makanan kepada artis VA.

"Iya, tapi larangan itu khusus untuk fans. Tadi ada fans VA yang datang membawa makanan, tapi kami larang. Kalau makanan dari keluarganya ya boleh," tuturnya di Mapolda Jatim, Kamis (14/2/2019) malam.

Harissandi menyampaikan, aturan pelarangan fans memberi makanan kepada artis VA yang diterapkan Cyber Crime berdasarkan standar prosedur operasional.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Keamanan

Menurutnya, pelarangan itu sebenarnya untuk mengantisipasi hal-hal tak diinginkan dan demi menjaga keamanan yang bersangkutan.

"Kalau misalnya ada niat jahat dari fannya, semisal makanan diberikan racun sianida, kan bahaya,” ujar Harissandi.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) secara resmi menahan artis Film Televisi (FTV) VA terkait kasus dugaan prostitusi online di Surabaya yang sempat menghebohkan beberapa hari yang lalu.

 

3 dari 3 halaman

Tersangka

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menuturkan bahwa  administrasi penyidikan terhadap VA sudah dilakukan.

"Oleh karena itu terhitung mulai tanggal 30 Januari 2019, VA resmi dijadikan tersangka dan ditahan di Polda Jatim," tutur Barung, Rabu (30/1/2019).

Barung menegaskan bahwa sesuai surat perintah penahanan yang disampaikan Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan beberapa waktu yang lalu, penetapan tersangka VA ini berdasarkan rekam jejak digital dari tersangka mucikari ES. "VA terancam hukuman diatas lima tahun penjara," ujar Barung.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.