Sukses

Glenn Fredly Bocorkan Diskusi Lanjutan RUU Permusikan

Diskusi RUU Permusikan kerap berlangsung di tempat yang berbeda-beda dan selalu digelar secara tertutup.

Liputan6.com, Jakarta - Pada Senin (11/2/2019), diskusi mengenai RUU Permusikan masih berlanjut. Namun diketahui, diskusi ini kerap berlangsung di tempat yang berbeda-beda dan selalu digelar secara tertutup.

Rencana lokasi diskusi RUU Permusikan yang awalnya akan digelar di Sekretariat DPP PAPPRI (Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu, dan Pemusik Republik Indonesia), kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, secara tiba-tiba dipindahkan.

Diskusi RUU Permusikan akhirnya berlangsung di sekolah Tinggi Hukum Militer, kawasan Matraman, Jakarta Timur. Namun untuk tempat spesifiknya, tidak diketahui karena tidak bisa diakses oleh media.

Glenn Fredly, seusai diskusi yang sebelumnya tidak mau memberikan keterangan, akhirnya mau sedikit memberikan bocoran.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Didengar Semua

"Poinnya adalah apa yang jadi aspirasi itu didengar semuanya, pokoknya untuk musik Indonesia, kita harus jaga semuanya," ucap Glenn Fredly yang tidak lama langsung lekas pergi.

Setelah diskusi usai, Anang Hermansyah, Anggota X DPR RI bersama PAPPRI, akhirnya berkenan menggelar jumpa pers mengenai hasil diskusi.

Menurut Anang yang juga merupakan Ketua Harian PAPPRI, ada aturan dalam RUU Permusikan yang harus dikembangkan. Aturan tersebut untuk memberikan upah minimum bagi pelaku musik.

"Pemerintah akan memberikan apresiasi dan upah minimum, itu bagus, itu ada hal yang menarik untuk dikembangkan," katanya.

3 dari 3 halaman

Mengkaji Ulang

"Apa yang masih kurang, kita sama-sama perbaiki. Kita dapatkan satu Undang Undang Musik untuk kita semua, isinya dari kita untuk kita semua," lanjut Sekretaris Jendral PAPPRI, Johnny William Maukar.

Selain itu, hasil diskusi tersebut cukup positif. Pelaku industri musik akan diajak untuk mengkaji ulang naskah akademik dan draft Rancangan Undang Undang (RUU) Permusikan. 

Sementara menurut Kepala Bidang Humas PAPPRI, Bens Leo, setidaknya ada 9 Pasal yang bermasalah dan membuat musikus resah.

"Ada beberapa pasal yang dalam pasal itu wajib, kata harus dan wajib yang meresahkan berbagai pihak," pungkasnya.

Penulis: Galuh Esti Nugraini/Kapanlagi.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.