Sukses

Masih Banding, Ahmad Dhani Tegaskan Bukan jadi Tahanan

Ahmad Dhani mengaku status dirinya hanya tahanan titipan.

Liputan6.com, Surabaya - Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik ujaran Idiot, Ahmad Dhani Prasetyo tiba dikantor Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, menjalani sidang kedua dengan agenda nota keberatan atau Eksepsi, sekitar pukul 09.30 WIB, Selasa (12/2/2019).  

Berbeda dengan penampilan sebelumnya yang hanya mengenakan kaos hitam bertuliskan Tahanan Politik, Ahmad Dhani kali ini menggunakan baju putih dan bawahan krem, dan langsung digiring ke ruang tahanan Pengadilan Negeri Surabaya. 

Dalam kesempatan itu, Ahmad Dhani menegaskan bahwa dirinya bukanlah dibui atau dipenjara seperti pemberitaan selama ini. Pasalnya, status hukumnya masih dalam pengajuan banding ke Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta.

"Perlu saya luruskan, saya tidak sedang menjalani vonis pengadilan 1,5 tahun. Saya, terpenjara karena penetapan pengadilan tinggi yang menetapkan saya dipenjara 30 hari. Tolong digaris bawahi," ucap Ahmad Dhani. 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Banding

Menurutnya, dia sudah melakukan upaya banding sebelumnya atas vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dan seharusnya, lanjut Dhani, dirinya tidak ditahan.  

"Jadi, tolong media tanyakan ke pengadilan tinggi, kenapa saya ditahan selama 30 hari. Ketika yang lain banding tidak ditahan, kok saya ditahan selama 30 hari," ujarnya. 

 

3 dari 3 halaman

Keberatan

Selain itu, dia juga keberatan karena di hari yang sama keluar ketetapan baru atas pemindahan dirinya dari rutan Cipinang ke Rutan Medaeng Surabaya hingga persidangan selesai.  

"Ini ketetapan yang tidak lazim. Karena saya bukan pembunuh, perampok tertangkap dan koruptor," kata Dhani. 

Sebelumnya, Terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo menjalani sidang dakwaan pada Kamis, 7 Februari 2019 lalu. Dhani didakwa dengan pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI NO. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no. 11 tahun 2008 tentang UU ITE.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.