Liputan6.com, Jakarta - Ahmad Dhani dipenjara setelah divonis bersalah atas kasus ujaran kebencian. Ahmad Dhani kini harus menjalani masa tahanan di Rutan Medaeng Sidoarjo, Jawa Timur, setelah sebelumnya ditahan di LP Cipinang, Jakarta Timur.
Atas hukuman ini, kerabat dekat Ahmad Dhani, Lieus Sungkarisma, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Pengadilan Tinggi Jakarta, Senin (11/2/2019). Penangguhan penahanan diajukan dengan beberapa pertimbangan.
"Pertimbangannya itu, Dhani masih punya anak kecil," ujar Lieus Sungkarisma di Pengadilan Tinggi Jakarta, Senin (11/2/2019).
Advertisement
Pihak Ahmad Dhani menjamin bila penangguhan penahanan ini dikabulkan, maka pentolan Dewa 19 tersebut akan kooperatif dan mengikuti semua prosedur hukum.
Baca Juga
Â
Â
* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Tidak Melarikan Diri
Termasuk, menjalani sidang kasus pencemaran nama baik di Surabaya.
"Dia tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barbuk (barang bukti-red), itu ada. Dan saya sangat memohon Pengadilan jangan ikut berpolitik, tegakkan hukum sebagaimana adanya," imbuh pihak keluarga Ahmad Dhani tersebut.
Â
Advertisement
Advertisement
Dijamin Keluarga
Lieus Sungkarisma menuturkan, keluarga Ahmad Dhani sendiri yang menjadi penjamin dari permohonan penangguhan penahanan tersebut.
"Ini ibunya sudah tanda tangan, istrinya tanda tangan, adiknya tanda tangan, dua anaknya juga. Sebentar lagi akan kita sampaikan surat permohonan penangguhan penahanan," jelasnya.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.