Sukses

Hamil, Muncikari Artis VA Pulang ke Jakarta

Muncikari artis VA, F, semula dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara.

Liputan6.com, Surabaya - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) akhirnya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan F, salah satu muncikari artis VA, yang sedang dalam kondisi hamil.

Tersangka kasus prostitusi online yang melibatkan artis VA itu akhirnya bisa dikeluarkan dari sel tahanan Polda Jawa Timur dan sudah diterbangkan ke daerah asalnya, Jakarta.

"Iya, sudah ditangguhkan. Sudah diterbangkan ke Jakarta," tutur Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, Sabtu (9/2/2019).

Barung menyampaikan bahwa dikabulkannya penangguhan penahanan tersebut berdasarkan asas kemanusiaan dan yang menjadi penjamin adalah suami dari muncikari F.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kesehatan Tidak Stabil

"Jadi kesehatannya tidak stabil. Selain itu juga, tersangka dalam kondisi hamil tujuh bulan," ujar Barung.

Sebelumnya, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Timur (Jatim) Irjen Pol Luki Hermawan sudah menetapkan empat muncikari artis dan model sebagai tersangka. Namun dari keempat tersebut, hanya tiga muncikari saja yang sudah ditahan.

Luki menuturkan bahwa salah satu muncikari artis dan model berinisial F, dua hari setelah ditangkap dan hingga saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim karena sedang hamil atau mengandung bayinya.

 

3 dari 3 halaman

Pemeriksaan Ditunda

Luki, kuasa hukum F, juga telah mengajukan ke penyidik agar pemeriksaan terhadap kliennya itu ditunda sementara waktu.

"Pengacaranya sudah mengajukan itu, tapi tetap kami akan proses sesuai aturan penyidikan masih berjalan dan akan kami tangguhkan," katanya.

Diduga, F mengalami syok usai ditangkap Senin (14/1/2019) malam di Jakarta oleh Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.

Dari pemeriksaan sementara, F merupakan jaringan muncikari prostitusi online artis dan model yang berkaitan dengan dua tersangka muncikari sebelumnya, yaitu ES dan TN.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini