Sukses

Ahmad Dhani Pindah Penahanan, Mulan Jameela Ngadu ke Komnas HAM

Mulan Jameela meminta hak Ahmad Dhani untuk kembali ke LP Cipinang, Jakarta Timur.

Liputan6.com, Jakarta Ahmad Dhani resmi dipindahkan ke rumah tahanan Medaeng, Sidoarjo pada Kamis (7/2/2019). Hal ini membuat sang istri, Mulan Jameela, merasa tak terima dan mendatangi Komnas HAM dengan didampingi dengan juru bicara keluarga Ahmad Dhani, Lies Sungkarisma.

Seperti dilansir dari tayangan Hot Shot, Jumat (8/2/2019), Lies Sungkarisma menjelaskan maksud kedatangan mereka ke Komnas HAM. Mulan Jameela meminta hak Ahmad Dhani untuk kembali ke LP Cipinang, Jakarta Timur.

"Kita minta hak-hak dari Ahmad Dhani yang putusan di pengadilannya itu belum inkrah. Dia dihukum karena dianggap melanggar UU ITE. Tapi belum punya kekuatan hukum pasti karena masih banding. Apalagi, di pengadilan Surabaya, hakimnya menyatakan ‘saudara Ahmad Dhani tidak ditahan ya untuk kasus yang di sini," ujar Lies Sungkarisma.

"Kalau di rumah tahanan LP Cipinang, oke kita masih bisa terima. Tapi kalau dipindah dengan tujuan karena ada sidang yang ancaman hukumannya di bawah empat tahun, di sana tidak ditahan dan dia harus meringkuk di rumah tahanan Surabaya. Ini bentuk pelanggaran, ini yang kita minta ke Komnas HAM," sambung Lies Sungkarisma mendampingi Mulan Jameela.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Tidak Seharusnya

Kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko, menganggap penahanan Ahmad Dhani di rutan Medaeng Sidoarjo itu tak seharusnya dilakukan. Sebab, Pengadilan Negeri Surabaya tak memiliki kekuatan untuk menahan atau pun mengusulkan penahanan terkait.

"Pengadilan Negeri Surabaya sifatnya hanya untuk membutuhkan pemeriksaan dia. Sebenarnya tidak boleh menahan karena tidak punya kekuatan untuk menahan atau mengusulkan penahanan. Ini kan seolah-olah penahanan," tutur Hendarsam Marantoko.

 

3 dari 3 halaman

Menyurati Pengadilan Tinggi dan Kejaksaan

Tindakan lanjutan yang akan dilakukan oleh Komnas HAM adalah menyurati pengadilan tinggi dan Kejaksaan. Berdasarkan prinsip HAM Ahmad Dhani untuk tetap ditahan di LP Cipinang, Jakarta Timur.

"Komnas hanya bisa memberikan surat yang menjelaskan bahwa sejalan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Mestinya hak dari Ahmad Dhani untuk tetap di LP Cipinang. Merencanakan untuk menyurati Pengadilan Tinggi dan Kejaksaan," ucap Ahmad Taufan, Ketua Komnas HAM. (Lavenia/Mgg)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Mulan Jameela memiliki nama asli Raden Terry Tantri Wulansari. Ia populer sejak bergabung dengan grup vokal Ratu bersama Maia Ahmad.
    Mulan Jameela memiliki nama asli Raden Terry Tantri Wulansari. Ia populer sejak bergabung dengan grup vokal Ratu bersama Maia Ahmad.

    Mulan Jameela

  • Ahmad Dhani adalah musisi Indonesia yang dikenal karena membentuk band Dewa 19
    Ahmad Dhani adalah musisi Indonesia yang dikenal karena membentuk band Dewa 19

    Ahmad Dhani