Sukses

Penuhi Panggilan Polisi, Artis VA Tampil Modis

Artis VA memenuhi panggilan polisi sebagai tersangka.

Liputan6.com, Surabaya - Artis VA memenuhi panggilan penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, Rabu (30/1/2019). Seperti diketahui, artis VA telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus prostitusi artis.

Mengenakan busana kemeja putih dan kacamata hitam, artis VA didampingi tim penasihat hukum keluar dari mobil dan menuju ke gedung Dirreskrimsus Polda Jatim sekitar pukul 11.00 WIB. Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, menuturkan bahwa penetapan tersangka artis VA berdasarkan rekam jejak digital dari tersangka muncikari ES.

"Dari situ jelas ada foto dan video dan keterlibatan artis VA dalam prostitusi online. Termasuk penyebaran foto dan video," tutur Irjen Pol Luki di Mapolda Jatim, beberapa waktu lalu.

Irjen Pol Luki menegaskan, penetapan VA sebagai tersangka itu juga sesuai dengan hasil gelar, dan berdasarkan pendapat dari beberapa ahli.

"Ada ahli pidana, ahli bahasa, ahli ITE dan ahli Kementerian Agama dan MUI dan beberapa bukti yang sangat mengaitkan dalam transasksi komunikasi ini sangat menguatkan saudari VA menjadi tersangka," tambahnya

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Foto dan Video Porno

Dari hasil penyidikan, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menemukan foto dan video porno yang diduga artis VA. Gambar tak senonoh itu ditemukan dalam ponsel milik muncikari ES.

Selain foto pose telanjang, ada pula video tak pantas dan melanggar norma susila. Foto dan video itu dikirim ke muncikari diduga untuk menarik pelanggan untuk menggunakan jasa esek-esek artis VA.

"Ini mungkin sesuatu yang baru di mana yang sebelumnya jadi saksi korban (dalam kasus prostitusi), bisa menjadi tersangka. Ini akan jadi yurisprudensi," ujar Irjen Pol Luki.

3 dari 3 halaman

Dijerat UU ITE

Dalam perkara ini, artis VA dijerat Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal itu berbunyi, "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan".

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini