Sukses

Suami Akan Lapor ke KPAI, Shezy Idris Tidak Takut

Suami Shezy Idris, Krishna Adhyata Pratama, akan melaporkan wanita yang dinikahinya delapan tahun lalu ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Liputan6.com, Jakarta - Suami Shezy Idris, Krishna Adhyata Pratama, akan melaporkan wanita yang dinikahinya delapan tahun lalu ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).‎ Lantaran dirinya kesulitan bertemu buah hati setelah mereka memutuskan untuk bercerai.

Mengetahui hal tersebut, Shezy Idris mengaku tak takut dengan ancaman suaminya. Krisna Murti, kuasa hukum Shezy Idris, menuturkan akan hadir ke KPAI bila dipanggil terkait laporan Krishna tersebut.

"Silahkan saja, artinya kan itu kami siap datang untuk memberikan klarifikasi apa yang terjadi sebenarnya," ujar Krisna Murti, di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Senin(28/1/2019).

Sementara Shezy Idris menjelaskan, ia tak pernah melarang sang suami untuk bertemu dengan anak-anak. Hanya saja, saat suaminya ingin bertemu anak-anak ia sedang pergi keluar kota.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Ingin Temani

Sebagai orang yang mengasuh buah hatinya, Shezy Idris ingin ada saat suaminya bertemu mereka.

"‎Anak itu yang tahu keadaan di rumah kan aku. Kayak kemaren katanya bilang dia sudah mempersiapkan surprise buat ulang tahun anak, terus aku enggak tahu, aku kan enggak tahu dia cuma bilang mau jemput terus aku bilang enggak bisa karena aku mau ke Bogor," ujar Shezy Idris.

 

3 dari 3 halaman

Tak Tepat Waktu

Shezy Idris, ‎menjelaskan sang suami tidak bisa bertemu dengan anak-anak hanya karena masalah waktu saja. Baginya, Krishna selalu datang tidak tepat waktu.

"Dari awal kita pisah aku enggak pernah mempersulit kok. Hanya mungkin waktunya saja yang enggak pas," kata Shezy Idris.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.