Sukses

Tak Datang ke Polda Jatim, Artis VA Akan Dapat Surat Panggilan Sebagai Tersangka

Irjen Pol Luki Hermawan, Kapolda Jatim menegaskan untuk melayangkan surat panggilan untuk artis VA sebagai tersangka.

Liputan6.com, Surabaya - Artis VA yang terlibat kasus dugaan prostitusi online di Surabaya beberapa waktu lalu, hari ini Senin (21/1/2019) tidak bisa memenuhi panggilan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) untuk wajib lapor. 

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, menjelaskan tentang perkembangan kasus jaringan prostitusi online artis dan model.

"Kami menyampaikan khusus pemanggilan artis VA untuk hari ini yang tadinya hadir dengan wajib lapor, namun ternyata tidak hadir," tutur Luki, di Mapolda Jatim.

Luki menegaskan bahwa dirinya sudah mengintruksikan penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim untuk melayangkan surat pemanggilan kepada artis VA sebagai tersangka.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Datang Hari Jumat

"Nanti hari Jumat, dari pihak pengacara informasinya akan datang dan kami akan proses terkait dengan masalah VA," ujar Luki.

Sebelumnya, Polda Jatim secara resmi telah menetapkan artis VA sebagai tersangka kasus prostitusi online yang terjadi di Surabaya pada 5 Januari kemarin.

Penetapan tersangka VA ini berdasarkan rekam jejak digital dari tersangka muncikari ES.

 

3 dari 3 halaman

Foto dan Video Mesum

Dari hasil penyidikan, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menemukan foto dan video mesum artis VA. Gambar tak senonoh itu ditemukan dalam ponsel milik muncikari ES. Fakta baru ini terungkap dari hasil penyelidikan digital forensik beberapa hari terakhir.

Selain foto pose telanjang, ada pula video tak pantas dan melanggar norma susila. Foto dan video itu dikirim ke muncikari agar user tertarik dan menggunakan jasa seks VA.

"Ini mungkin sesuatu yang baru di mana yang sebelumnya jadi saksi korban (dalam kasus prostitusi), bisa menjadi tersangka. Ini akan jadi yurisprudensi," ujar Luki.

Dalam perkara ini, VA dijerat Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal itu berbunyi, 'Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini