Sukses

Tak Direhab, Kasus Narkoba Steve Emmanuel Segera Disidangkan

Steve Emmanuel ditangkap pihak kepolisian atas kepemilikan obat-obatan terlarang jenis kokain

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat memutuskan untuk mempercepat berkas pemeriksaan artis Steve Emmanuel terkait kasus narkoba.

Dengan demikian, perkara kepemilikan narkoba berjenis heroin yang melibatkan Steve Emmanuel segera bergulir di pengadilan.

"Dalam waktu dekat akan kami limpahkan ke kejaksaan, apabila nanti sudah P21 akan kami serahkan ke kejaksaan dan akan segera kita sidangkan," ujar Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Frendriz di Polres Meteo Jakarta Barat, Kamis (17/1/2019)

Di persidangan, hukuman berat sudah menanti Steve Emmanuel. Mengingat pelanggaran hukum yang dilakukannya sudah bertaraf internasional karena menyelundupkan narkoba dari Belanda.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Artis Lain Terlibat?

Menurut Erick, tak menutup kemungkinan jika nantinya terungkap nama artis lain dalam jaringan penyelundupan kokain ini. Namun Ia belum bisa memastikannya saat ini, mengingat jaringannya sangat luas dan penyelidikan juga masih berlangsung. 

"Jadi kita mulai dari Steve sampai ke sini nih satu rangkaian semua. Ini jaringan besar kokain soalnya, jaringannya itu luas, tapi jaringan ini terputus tidak saling kenal, tidak tahu siapa. Ya tugas kita untuk mengetahui itu," sambungnya.

 

3 dari 3 halaman

Hukuman Mati

"Kalau saya bilang tidak, bukan jaringan artis, tapi melibatkan banyak orang, termasuk nanti di antaranya ada artis lain. Karena untuk narkoba ini spesifik, kita harus menemukan barang bukti, kalau hanya kita tahu dia pemakai, kita nggak nyimpen barang buktinya, kita nggak bisa gitu," jelasnya lagi.

Tindakan Steve telah melanggar Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 tentang narkotika. Ancaman hukuman yang bisa diterima dari bintang sinetron Siapa Takut Jatuh Cinta itu minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau bahkan bisa jadi hukuman mati. (Kapanlagi.com/ Fikri Alfi Rosyadi)

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.