Sukses

Claudio Martinez Terancam 4 Tahun Penjara karena Positif Gunakan Ganja

Claudio Martinez ditangkap kepolisian di kediamannya di kawasan Depok, Jawa barat.

Liputan6.com, Jakarta - Claudio Martinez terjerat kasus narkoba. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pesinetron berusia 38 tahun tersebut terbukti menggunakan ganja.

Claudio Martinez ditangkap kepolisian di kediamannya di kawasan Depok, Jawa barat. Bintang sinetron Tendangan Si Madun ini dibekuk tanpa melakukan perlawanan.

"Enggak (tidak melawan) dia sangat kooperatif sekali. Intinya dia menyesal pengin berubah cuma proses hukum tetap jalan," papar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Frendriz, Jumat (9/11/2018).

Karena kasus ini, Claudio Martinez dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dari kedua pasal, Martinez juga dikenakan ancaman pidana penjara minimal empat tahun.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Ancaman Hukuman

"Hukuman minimal empat tahun kemudian untuk pemasoknya sedang kami kejar. Kita yakin dalam waktu dekat bisa kita tangkap pemasoknya," imbuhnya.

3 dari 3 halaman

Informasi Masyarakat

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap Claudio Martinez di kediamannya di Kukusan, Depok, Jawa Barat, Rabu (9/11/2018) pukul 00.15 WIB. Penangkapan berawal dari laporan warga.

"Informasi masyarakat yang tidak ingin disebutkan identitasnya bahwa ada seorang public figure yang biasa dipanggil CM yang suka mengonsumsi narkotika," jelas AKBP Erick Frendriz.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini