Sukses

Takbir Roro Fitria Bergema Usai Divonis 4 Tahun Penjara

Roro Fitria menangis sesenggukan setelah mendengar vonis yang dijatuhkan kepadanya.

Liputan6.com, Jakarta - Roro Fitria divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta atas kasus narkoba yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2018).

Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Iswahyu Widodo‎, Roro Fitria menangis sesenggukan. Ia tak terima dengan vonis yang dijatuhkan kepadanya.

Usai pembacaan, Roro Fitria langsung dibawa ke ruang tahanan pengadilan. Sambil menangis, Roro Fitria bertakbir karena tak kuasa menerima putusan 4 tahun penjara.

"Berat yang saya rasakan, Allahu Akbar, Allahu Akbar," ujar Roro Fitria usai sidang.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Syok

Syok begitulah yang dirasakan Roro Fitria terkait vonis yang diterima. Terlebih, duka belum hilang karena ia baru ditinggal selama-lamanya oleh ibunya, Raden Retno Winingsih pada 15 Oktober 2018.

‎"Saya sedih, laa hawla wa laa quwwata illa billah, berat yang saya rasakan tidak adil. Saya sangat sedih dan syok. Saya enggak terima," Roro Fitria mengutarakan.

3 dari 3 halaman

Hanya Bisa Menangis

Roro hanya bisa menangis mendengar putusan tersebut yang ditenangkan oleh asistennya, Hesti. Takbir terus keluar dari mulut Roro selama berjalan menuju ruang tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar," Roro Fitria mengucapkan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.