Sukses

Permohonan Rehabilitasi Roro Fitria Ditolak, Ini Alasannya

Roro Fitria dihukum 4 tahun penjara dan didenda sebesar Rp 800 juta.

Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Roro Fitria dengan hukuman 4 tahun penjara, terkait kasus narkoba yang menjeratnya. Tak hanya itu, Roro Fitria juga didenda sebesar Rp 800 juta atau tambahan penjara selama 6 bulan bila tak bisa membayar denda tersebut.

Sebelum putusan, Roro Fitria melalui pengacaranya Asgar Sjarfi sempat mengajukan agar wanita yang akrab disapa Nyai itu bisa direhabilitasi. ‎Sebab dalam hal ini, Roro Fitria adalah pengguna dan bukanlah pengedar.

Namun, permintaan rehabilitasi Roro Fitria ini ditolak oleh majelis hakim. Hal itu dikarenakan, hakim tidak menemukan adanya unsur pengguna dari Roro Fitria.

"Majelis hakim berpedoman pada surat dakwaan yang dikeluarkan Penuntut Umum. Bahwa Terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan telah melanggar hukum," kata Hakim Anggota, Achmad Guntur dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2018).

"Maka tidak ada alasan dari majelis hakim untuk menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada pasal 127 ayat 1(a) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, sebagaimana yang dikemukakan oleh penasihat hukum terdakwa," tambahnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Tidak Pas

Pengajuan Rehabilitasi dirasa tidak pas oleh majelis hakim, lantaran saat menjalani tes urine, Roro Fitria negatif menggunakan narkoba. ‎Hal itu memperkuat keputusan hakim untuk menolak Rehabilitasi Roro Fitria.

"Menurut majelis hakim tidak ada alasan untuk direhabilitasi karena di dalam kandungan urin, rambut, dan darah terdakwa tidak didapatkan zat yang tergolong narkotika sebagaimana dalam hasil laboratoris," ujarnya.

 

3 dari 3 halaman

Bukti

Ditambah, barang bukti sabu yang didapatkan dari tangan Roro Fitria dan rekannya Wawan terbilang cukup banyak. Hal itu tidak bisa diajukan untuk Rehabilitasi.

"Apalagi jika dikaitkan dengan barang bukti yang didapat ternyata lebih dari 1 gram, yang merupakan syarat diajukan rehabilitasi. Antara lain barang bukti berupa hanya satu kali pemakaian yang tidak lebih dari 1 gram. Tapi dari tangan tersangka didapatkan 2,4 gram," kata Guntur.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini