Sukses

Pose Kibarkan Bendera Robek, Anya Geraldine Bakal Kena Denda Rp 100 Juta?

Anya Geraldine tuai kontroversi lantaran mengunggah foto Bendera Merah Putih dalam keadaan robek.

Liputan6.com, Jakarta - Selebgram Anya Geraldine kembali menjadi perbincangan publik. Ikut merayakan kemerdekaan Indonesia dengan mengunggah bendera Merah Putih di Instagramnya, unggahan ini nyatanya menuai kontroversi.

Anya Geraldine mengunggah foto Bendera Merah Putih dalam keadaan sobek. Dengan mengenakan dress hitam, selebgram yang saat ini sedang menjalin hubungan dengan Bio One itu berpose di bawah bendera yang dikibarkan di tepi laut.

"Barang siapa yang merdekanya hobi julid, kita mah yang julidin tetep merdeka hidupnya. #DirgahayuIndonesia #just kiddin," tulis Anya Geraldine pada keterangan foto tersebut.

Sepertinya kali ini, warganet sedang tidak menghujat Anya Geraldine. Mereka lebih kritis mengomentari soal bendera robek yang tidak seharusnya diunggah olehnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Undang-Undang

Bahkan seorang pengguna Instagram bernama @misscani pun menyertakan sebuah pasal Undang-Undang yang melarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam. Larangan tersebut diatur dalam pasal 24 c, berbunyi:

"Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam,"

 

3 dari 5 halaman

Tindak Pidana

Beberapa hal yang patut dicermati dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 terutama dalam hal tindak pidananya:

Pasal 24 a jo Pasal 66

Setiap orang dilarang: (a) merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00

 

4 dari 5 halaman

Denda

Pasal 24 b atau c atau d atau 3 jo Pasal 67

Setiap orang dilarang: (b) memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial; (c) mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;

(d) mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan (e) memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00.

 

5 dari 5 halaman

Tanggapan

Berdasarkan tindak pidananya, Anya geraldine ini bisa dikenakan denda paling banyak Rp 100.000.000 hingga kurungan penjara paling lama satu tahun.

Sampai saat ini, Anya geraldine belum memberi tanggapan atau klarifikasi akan kontroversi foto tersebut.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.