Sukses

Ibunda Hadir di Persidangan, Roro Fitria Menangis

Sidang kasus narkoba yang menjerat Roro Fitria kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/8/2018).

Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus narkoba yang menjerat Roro Fitria kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/8/2018). Berbeda dari sidang-sidang sebelumnya, untuk kali pertama Roro Fitria ditemani oleh ibunya, Raden Retno Winingsih, dalam persidangan.

Mengenakan kerudung berwarna merah jambu dengan gamis berwana biru, kehadiran Raden Retno Winingsih untuk memberikan dukungan buat Roro Fitria yang sudah lama tak ditemuinya.

Melihat ibunya hadir dalam persidangan, Roro Fitria tak bisa membendung air matanya. Ia merasa bersyukur wanita yang melahirkannya bisa hadir dan menyaksikan persidangannya.

"Bersyukur bisa ketemu mama di dalam, bisa lepas kangen dan minta doa restu ke mama buat sidang hari ini bisa berjalan lancar," ucapnya, usai menjalani sidang.

 

* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.

 

Simak juga video menarik di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Semangat

Dengan kehadiran ibunya, semangat Roro Fitria untuk menjalani prosesi kasus narkoba yang menjeratnya pun timbul. Sebelumnya, ia mengaku drop menjalani hari-hari selama di penjara.

Roro juga menyampaikan terima kasih atas dukungan yang terus diberikan kepadanya di tengah kasus hukum. "Semoga saya bisa dapat hasil rehabilitasi yang saya inginkan," ujarnya.

 

3 dari 3 halaman

Penangkapan

Seperti diketahui, Roro Fitria ditangkap Satuan Narkoba Polda Metro Jaya pada 14 Februari 2018. Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sabu seberat 2,4 gram. Tak sendiri, Roro Fitria ditangkap bersama seseorang bernama Wawan yang mengirimkan sabu buatnya.

Atas perbuatannya, Roro Fitria terancam pidana lebih dari lima tahun. Dia dianggap melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.