Sukses

Kata Nikita Mirzani soal Kasus Video Mesum Cut Tari dan Luna Maya

Kasus video mesum yang melibatkan Cut Tari dan Luna Maya kembali mengemuka.

Liputan6.com, Jakarta - Kasus video mesum yang diduga dilakukan oleh Luna Maya dan Cut Tari akhirnya dipraperadilankan setelah delapan tahun diproses.

Sidang tersebut telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/8/2018). Sebagai teman seprofesi Luna Maya dan Cut Tari, Nikita Mirzani prihatin. 

"Kasihan sih. Sempat kaget juga karena kasusnya sudah lama banget tapi diangkat lagi," kata Nikita Mirzani ditemui di bilangan Jalan Wolter Monginsidi, Jakarta Selatan, Rabu (8/8/2018).

"Kenapa juga harus dinaikin lagi. Mereka sudah punya lembaran baru, sudah punya hidup baru, tapinya nggak tahu yang namanya manusia ada sajalah cobaannya," sambung Nikita Mirzani mengomentari kasus video mesum yang melibatkan Cut Tari dan Luna Maya.

Saksikan video berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Ingin Selesai

Sebagai rekan kerja, Nikita Mirzani hanya berharap agar kasus ini cepat diselesaikan. Status tersangka yang tersemat pada Luna Maya dan Cut Tari pun dapat dihapus.

"Ya enggak ngerti juga yang bikin laporan itu LP3HI. Berarti punya pandangan sendiri kenapa dinaikin lagi, mudah-mudahan cepat kelar masalahnya," imbuhnya.

 

3 dari 3 halaman

Praperadilan Ditolak

Sementara itu, setelah melalui beberapa pertimbangan, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan yang diajukan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).

"(Memutuskan) menolak eksepsi pemohon satu dalam perkara menyatakan permohonan praperadilan dari pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Florensani Susana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/8/2018).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.